Suap APBD: Elhelwi Menerima Rp925 Juta

Konten Media Partner
20 Februari 2020 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga orang terdakwa menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Terdakwa perkara suap "ketok palu" APBD Provinsi Jambi 2017-2018 Elhelwi di persidangan mengakui perbuatannya menerima suap untuk pengesahan APBD.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jambi mengagendakan pemeriksaan terdakwa terhadap tiga terdakwa kasus suap "ketok palu", Kamis (20/2). Tiga terdakwa ini adalah Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.
Politis PDI Perjuangan Elhelwi diperiksa pertama oleh majelis hakim yang diketuai Morailam Purba. Dalam keterangannya, total uang yang diterima Elhelwi mencapai Rp925 juta. Nominal itu pula yang kemudian dikembalikan Elhelwi.
Elhelwi menceritakan, pada hari Minggu 26 November 2017, dia ditelpon Saipudin, Assisten III Setda Provinsi Jambi. Saipudin memintanya untuk datang ke hotel Aston.
Dia kemudian menemui Saipudin di sebua kamar di Aston. Dan di sana sudah ada anggota DPRD dari Fraksi PAN, Supriono.
"Katanya (Saipudin) minta tolong bang, sampaikan ke fraksi abang supaya hadir di pengesahan," kata Elhelwi meniru yag disampaikan Saipudin kepadanya.
ADVERTISEMENT
Saat itu, kata Elhelwi, dia meminta dibuatkan surat pernyataan sebagai jaminan uang itu pasti suap pasti dibayarkan. Surat pernyataan itu pun dibuat oleh Saipudin, atas namanya menyatakan bahwa uang "ketok palu" akan diselesaikan usai ketok palu.
"Siapa yg pegang (surat)?" tanya hakim Purba.
"Saya yang pegang waktu itu," kata Elhelwi.
Elhelwi mengaku surat itu dibawa pulang ke rumahnya. Namun, saat di rumah dia merasa ketakutan seandainya surat itu ditemukan KPK sehingga dia membakar surat itu.
"Setelah saya baca di rumah (perumahan Lazio) wah ini bahaya ini, kalau ketauan KPK saya ditangkap ini. Jadi saya bakar," kata Elhelwi.
Usai paripurna pada Senin 27 November 2017, Elhelwi ditelpon oleh orang yang mengaku anak buah Arfan, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi. Orang itu mengaku bernama Wahyudi.
ADVERTISEMENT
"Katanya ada surat penting yang mau ditandatangani," kata Elhelwi.
Wahyudi pun mendatangi rumah Elhelwi di perumahan Lazio, Kota Jambi. Wahyudi membawa kantong plastik berwarna hitam. "Kata dia, ini ada titipan dari pak Arfan. Ada uang untuk fraksi bapak," terang Elhelwi.
Elhelwi mengaku sempat menolak menerima uang untuk semua anggota fraksi. Namun pada akhirnya dia tetap menerima uang itu. "Setelah saya lihat ada uang. Ratusan ada enam ikat. Anggota ada 6 berarti satu orang 100 juta," kata Elhelwi.
Elhelwi menyimpan uang itu di rumahnya. Esok harinya dia berangkat ke Muara Bungo. Saat berada di Muara Bungi, dia mendapat kabar ada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. "Sekitar jam 5 saya dapat kabar ada OTT," kata Elhelwi.
ADVERTISEMENT
Elhelwi menyampaikan keterangannya sempat menangis di hadapan majelis hakim. Dia mengaku takut. "Saya takut yang mulia, saya menyesal kenpa saya terima uang yang bukan hak saya. Saya nggak berani ke Jambi beberapa hari," kata Elhelwi menceritakan kondisinya saat itu.
Dia berada di Bungo sekitar 4 sampai 5 hari karena takut pulang ke Jambi. "Uang belum sempat dibagikan," tanya hakim Purba. "Boro-boro dibagikan, saya pulang ke rumah saja nggak berani," kata dia.
Selain untuk APBD 2018, Elhelwi juga menerima uang ketok palu pada pengesahan APBD 2017.
Pada 2017, diakui Elhelwi, dia menerima dari Kusnindar dalam dua tahap. Total yang dia terima Rp200 juta dari Kusnindar.
Selain itu, pada pengesahan tahun yang sama dia juga menerima dari Zainal Abidin total Rp125 juta. Dan juga diberikan dalam dua tahap, Rp25 juta di Bogor, Rp100 juta di Jambi.
ADVERTISEMENT
Sekitar Januari atau Februari 2018 kata Elhelwi, total semua uang yang pernah diterimanya dia kembalikan ke KPK sejumlah Rp925 juta.