Suap DPRD Jambi, 3 Mantan Petinggi Parpol Dituntut 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
23 Februari 2021 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penuntut umum KPK membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa suap DPRD Provinsi Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Penuntut umum KPK membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa suap DPRD Provinsi Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan 5 tahun penjara. Ketiga terdakwa saat melakukan perbuatannya selain anggota DPRD juga merupakan petinggi partai politik. Cekman merupakan Ketua DPD Hanura Provinsi Jambi, Parlagutan Nasution merupakan Ketua DPC PPP Kota Jambi dan Tadjudin Hasan merupakan Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi. Penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini menerima suap dari Gubernur Jambi, Zumi Zola melalui bawahannya untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Frandy, membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Morailam Purba bersama 2 hakim anggota, Adly dan Hiasinta Fransisca Manalu, Selasa (23/2). Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dibebankan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk jabatan politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. Untuk 2 terdakwa yakni, Cekman dan Parlagutan Nasution dibebankan juga membayar uang pengganti sebesar masing Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa kata penuntut umum, selain menerima janji, para terdakwa juga menerima uang untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam surat tuntutan setebal 614 halaman, Cekman disebut menerima uang senilai Rp 685 juta, Parlagutan Nasution Rp 575 juta, dan Tadjuddin Hasan sejumlah Rp 800 juta. Dalam surat tuntuan penuntut umum, Cekman disebut bertugas membagikan uang untuk anggota Fraksi Restorasi Nurani. Parlagutan bertanggung jawab untuk membagikan uang untuk Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan untuk Fraksi PKB. Mereka disebut menerima uang dari Gubernur Jambi, Zumi Zola (terpidana), melalui Apif Firmansyah (saksi), Dodi Irawan (saksi), Erwan Malik (terpidana), Arfan (terpidana) dan Saipudin (terpidana). Diuraikan dalan surat tuntutan, selain menerima uang jatah anggota DPRD, terdakwa Cekman dan Parlagutan Nasution juga menerima uang jatah anggota Komisi III pada pembahasan RAPBD 2017. Cekman dan Parlagutan disebut menerima uang masing-masing Rp 175 juta. Meskipun jumlah itu dibantah terdakwa, menurut penuntut umum, keterangan saksi-saksi lain menyatakan Cekman dan Parlagutan menerima Rp 175 juta. Uang jatah Komisi III diperoleh dari seorang pengusaha yakni Paut Syakarin. Dengan imbalan, Paut akan dijanjikan oleh Dodi Irawan, selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi mendapat proyek pekerjaan di Dinas PUPR. Uang itu dibagikan oleh Efendi Hatta (terpidana) dan Zainal Abidin (terpidana) dalam dua kali penyerahan. Dalan surat tuntuan penuntut umun, ketiga terdakwa disebut menerima uang masing-masing Rp 200 juta pada pembahasan RAPBD 2017. Dua diantaranya memenerima tambahan masing-masing Rp 175 juta, kecuali Tadjudin Hasan. Kemudian pada RAPBD 2018, ketiga terdakwa disebut sebagai orang yang disepakati membagikan uang kepada anggota masing-masing fraksi mereka. Cekman menerima uang Rp 700 juta, sudah dibagikan sebanyak Rp 390 juta, dan masih di tangan terdakwa senilai Rp 310 juta. Parlagutan menerima senilai Rp 400 juta, dan sudah dibagikan sejumlah Rp 200 juta. Terakhir Tadjudin Hasan menerima Rp 600 juta dan masih dikuasai terdakwa karena belum dibagikan. Ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Atas tuntutan ini, majelis hakim memberik kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada 9 Maret 2021.
ADVERTISEMENT