news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Suap DPRD Jambi, 4 Anggota DPRD Dilimpahkan ke Pengadilan

Konten Media Partner
26 Oktober 2021 19:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 4 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK, Selasa (26/10), melimpahkan berkas perkara dengan tersangka, Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan.
Keempat tersangka itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka diduga ikut menerima suap dari Zumi Zola dalam hal pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Tiga orang tim dari KPK tiba di Pengadilan Negeri Jambi, sekitar pukul 13.55 WIB. Mereka membawa 3 bundelan dan 3 koper berukuran besar yang berisikan berkas perkara.
Salah seorang tim jaksa KPK, Hidayat, mengatakan jika yang dilimpahkan adalah berkas perkara Wiwid Iswara dkk. Saat ini pihaknya akan menunggu penetapan majelis.
"Pelimpahan terkait berkas dalam perkara empat anggota DPRD Provinsi Jambi. Kini, kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan," kata Hidayat usai pelimpahan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata Hidayat, para terdakwa masih ditahan di Rutan KPK hingga ada penetapan dari majelis hakim. Bukan hanya 4 orang itu, tersangka yang dilimpahkan sebelumnya, Paut Syakarin, juga masih ditahan di Rutan KPK.
"Terkait sidang pun, kita menunggu kesiapan dari pengadilan. Apakah akan digelar secara langsung atau daring,” katanya.
“Apakah nanti diizinkan untuk membawa tahanan keluar rutan atau tidak. Tetapi prinsipanya kami JPU, datang ke sini (Pengadilan,” kata Hidayat.
Para terdakwa merupakan pengembangan dari kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi, sebagai orang yang menerima uang suap ketok palu dari Paut Syakarin. Paut diduga kuat menyuap anggota DPRD untuk pengesahan ketok palu. Dalam perkara ini, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih kepada DPRD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Penuntut KPK menerapkan dakwaan alternatif kepada Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD yang juga terdakwa dalam perkara ini mengatakan kalau mereka memperoleh uang dari Paut Syakarin.
Jumlahnya cukup banyak, Rp 150 juta untuk setiap anggota Komisi III. Bukan hanya itu, sebelumnya Paut juga disebut memberikan uang untuk 13 orang itu senilai Rp 25 juta untuk setiap orang.
Sementara itu, Paut Syakarin yang lebih dulu dilimpahkan, besok Rabu (27/10), akan menjalani sidang perdana. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
ADVERTISEMENT
Ditemui terpisah Nazirin Lazi, penasehat hukum Fahrurrozi, mengatakan, akan melihat dulu perkembangan persidangan pembacaan dakwaan nanti. “Tunggu sidang dakwaan dulu,” jawabnya singkat.
Sementara Fikri Riza, penasehat hukum, Wiwid Iswara, mengatakan, pihaknya berharap agar pengadilan menggelar sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Hal itu untuk memudahkan pembuktian. “Kita sudah minta agar sidang langsung, bukan daring. Agar memudahkan dalam pembuktian dan biar perkara ini terang benderang."