Sudah 7 Kali Beraksi, Spesialis Pencuri Kotak Amal Klenteng di Jambi Diringkus

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudah 7 Kali Beraksi, Spesialis Pencuri Kotak Amal Klenteng di Jambi Diringkus
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Reskrim Polsek Jelutung telah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku pencurian kotak amal Klenteng Hok Sin Tong yang berada di kawasan Jalan Merabu, RT 23, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung pada Kamis (15/10) sekira pukul 15.09 WIB.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Jonny (27) warga Jalan Batam RT 23, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung, AKP Sunarji mengatakan, bahwa kejadian pencurian tersebut diketahui oleh Penjaga Klenteng pada Jumat (16/10), sekira pukul 16.00 WIB, saat hendak mengambil uang yang berada dalam kotak amal karena sudah 2 minggu tidak diambil.
"Saat penjaga klenteng mengecek kotak amal di dalamnya, hanya tersisah uang Rp 230.000 dan merasa ada yang aneh, karena tidak seperti biasa yang didapatkannya. Akhirnya, penjaga klenteng mengecek rekaman CCTV yang berada di area klenteng dan benar terlihat ada orang yang mengambil uang di dalam kotak amal tersebut," jelasnya, Senin (19/10).
Akhirnya, dengan barang bukti rekaman CCTV, pihak Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan pelaku (red-Jonny), yang mana dalam penangkapan tersebut tidak jauh dari tempat kejadian.
ADVERTISEMENT
“Setelah berhasil kita amankan, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Jelutung untuk dilakukan perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Jelutung terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan pencurian ditempat tersebut dan selalu mendapatkan uang sebesar Rp 450 ribu.
“Pelaku ini spesialis karena dari pengakuan pelaku dia sudah beraksi 7 kali dan uang tersebut digunakannya untuk kehidupan sehari-hari, namun tetap akan kita dalami,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara diatas 7 tahun.