Tarif PDAM: Tidak Pro Rakyat, Walikota Jambi Diminta Mundur

Konten Media Partner
19 Februari 2019 22:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa menggelar aksi meminta tarif air PDAM diturunkan, sekaligus menuntut Gubernur Jambi mundur. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Massa menggelar aksi meminta tarif air PDAM diturunkan, sekaligus menuntut Gubernur Jambi mundur. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id—Kebijakan Walikota Jambi Syarif Fasha dan PDAM Tirta Mayang menaikkan tarif air menimbulkan rangkaian protes dari masyarakat. Kenaikan tarif sampai 100 persen ini dinilai tidak pro rakyat.
ADVERTISEMENT
Selasa (19/2/1019) sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa memprotes kenaikan tarif PDAM di simpang BI Jambi, Telanaipura, Kota Jambi.
Di hari yang sama juga dijadwalkan sidang mediasi gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal kebijakan penaikan tarif air PDAM tersebut.
Massa yang memulai aksi di simpang BI merangsek pindah ke depan Pengadilan Negeri (PN) Jambi tempat sidang berlansung.
Massa unjuk rasa terus berorasi menyuarakan tuntutannya sepanjang aksi. Termasuk menuntut agar Syarif Fasha mundur dari jabatan walikota karena tidak pro rakyat.
Selain menuntut Fasha mundur, massa juga menuntut Dirut PDAM mundur dari jabatannya. Kebijakan Fasha dan PDAM selain tidak pro rakyat juga dinilai mengangkangi aturan yang ada untuk penetapan tarif.
ADVERTISEMENT
Walikota Fasha juga dianggap mengkhianati janji politiknya saat akan mencalonkan diri kedua kalinya sebagai walikota.
“Aturan yang dilanggar Walikota Jambi adalah Permendagri Nomor 71/2016 pasal 3 menyatakan bahwa kenaikan tarif PDAM tidak melebihi dari 4 persen, Perwal Nomor 45/2018 pasal 6 bahwa kenaikan secara berkala sebesar 7 persen, dan Perda Nomor 12/2005, dan UU Nomor 25/2009,” kata salah satu peserta aksi yang enggan namanya ditulis.
Jika walikota, kata dia, tidak dapat menurunkan tarif air tersebut lebih baik mundur dari jabatannya. "Mundur saja kalau harus memberikan (kebijakan) seperti ini,” kata dia.
Massa yang tergabung dalam Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap YLKI yang memperkarakan pihak PDAM dan Walikota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi saat ini yang tengah berlangsung.
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kota Jambi, Muhammad Nasir mengapresiasi aksi masyarakat tersebut. Pihaknya pun sudah merespon protes masyarakat sejak 30 Oktober lalu. Protes terhadap kebijakan itu juga sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.
DPRD juga sudah membentuk Pansus sendiri untuk penyelesaian masalah ini. “Kalau belum mampu menaikkan ekonomi rakyat, minimal jangan keluarkan kebijakan yg memberatkan pengeluaran rakyat,” kata Nasir.
Sementara itu, Ketua YLKI Jambi Ibnu Kholdun juga mengatakan jika kebijakan itu sudah melanggar undang-undang.
Dia menyebut kenaikan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang seharusnya kenaikan hanya dinolehkan 7 persen tertinggi. "Tak boleh lebih dari permen," pungkasnya. (yovy)