news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tarik Paksa Kendaraan, Debt Collector di Jambi Dihukum Penjara

Konten Media Partner
27 September 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli hukum dari Unja dihadirkan di persidangan kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector/dok
zoom-in-whitePerbesar
Ahli hukum dari Unja dihadirkan di persidangan kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector/dok
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Dua orang debt collector yang diberi kuasa oleh salah satu bank swasta di Jambi, Dicky Suryadi dan Rinaldi divonis 5 bulan 15 hari penjara lantaran mengambil paksa kendaraan milik nasabah. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Lilin Herlina, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum tentang pencurian dengan pemberatan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," bunyi amar putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (27/9). Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Dwi Sulistya. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara. Atas putusan ini, Kuasa Hukum kedua Terdakwa, Rita Anggraini, menyatakan menerima putusan hakim. Kronologi Berdasarkan dakwaan JPU, pada 27 Januari 2022, Dicky Suryadi yang mendapat kuasa dari salah satu bank swasta mendatangi saksi Budhi Utomo di depan Alfamart di Kawasan Kota Baru, Jambi. Dicky menyampaikan jika mobil yang dikendarai Budhi menunggak angsuran dan meminta agar mobil itu dibawa ke bank tersebut, Dicky mengikuti Budhi dari belakang. Sesampainya di tujuan, Budhi bertemu dengan Rinaldi, yang memberitahukan jika mobil itu menunggak 2 bulan. Karenanya, Budhi kemudian membayar tunggakan selama 2 bulan itu dan menunjukkan bukti transfer kepada Rinaldi. Meski sudah membayar tunggakan, Rinaldi meminta agar Budhi membayar biaya administrasi penarikan sebesar Rp 10 juta. Budhi keberatan dan kemudian menghubungi pemilik mobil yakni Gusmi agar membantunya. Namun mereka tetap tidak bisa membawa mobil itu pergi lantaran diadang dengan mobil Rinaldi san Dicky. Budhi juga tidak mau memberikan kunci mobil tersebut saat diminta oleh Rinaldi. Karenanya, Rinaldi mengancam akan mengerek mobil tersebut. Karena ancaman itu, Budhi dan Gusmi kemudian pergi dan meninggalkan mobil, tapi kuncinya mereka bawa. Setelah itu, Rinaldi memerintah Dicky untuk menghubungi mobil derek. Mobil milik gusmi diangkut ke Bengkel Cakra. Mereka menyerahkan kendaraan itu kepada Sapriadi, Supervisor Collection. Mereka juga membuat tanda terima tanpa ditandatangani saksi Gusmi. Rinaldi kemudian mendapat bayaran atas pekerjaannya sebesar Rp 7 juta, yang dibagikan kepada Dicky sebesar Rp 800 ribu. Akibat upaya pengangkutan paksa itu, Dicky dan Rinaldi harus berurusan dengan hukum. Dicky dan Rinaldi diketahui bukan merupakan pegawai bank, melainkan pihak ketiga yang diberikan kuasa oleh bank untuk menarik kendaraan yang menunggak angsuran.
ADVERTISEMENT