Terdakwa Investasi Bodong Budidaya Lele di Jambi Dituntut 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
26 Oktober 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik memasang garis polisi di kolam lele milik PT DHD/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik memasang garis polisi di kolam lele milik PT DHD/Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Pelaku penipuan investasi budidaya lele, Aliman Sutrisno, dituntut 3 tahun penjara. Dia dituntut dengan Pasal 378 KUHP. Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Noraida Silalahi, di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (26/10). "Menuntut, menghukum Terdakwa Aliman Sutrisno dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Noraida, pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Romy Sinatra, dengan dua hakim anggota, Hakim Syafrizal Fakhmi, dan Hakim Otto Edwin. JPU menilai perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, Terdakwa melakukan penipuan terhadap ratusan orang di Jambi melalui investasi budidaya lele. Terdakwa Aliman melakukan perbuatannya secara bersama-sama, melalui PT Darsa Hakam Darussalam Mitra Indotama (PT DHD). Aliman adalah orang yang menjalankan perusahaan tersebut. Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Irma Wahida, Heriyanto, Dodi Sulaiman dan Medi Siswanto. Perbuatan mereka dilakukan sejak Juli 2019 sampai Juli 2021. Masih dalam dakwaan penuntut umum, dalam upaya mempromosikan bisnis budidaya lele tersebut, PT DHD melakukannya melalui internet. Menawarkan skema kemitraan dengan masyarakat. Dalam prosesnya, PT DHD cukup meyakinkan. Mereka juga menawarkan kepada calon mitra untuk melihat kolam. Dari situ banyak masyarakat yang tergiur dan ikut dalam investasi itu. Serta dibuat pula perjanjian terkait kemitraan itu. Dalam perjalanannya, DHD yang berbentuk PT berubah menjadi koperasi. Koperasi Darsa Hakam Darussalam Farm Indonesia (KDHDFI). Dalam kepengurusan koperasi, Heriyanto (DPO) yang menjabat sebagai komisaris utama dalam PT DHD menunjuk Medi Siswanto (DPO) sebagai ketua koperasi, dan Rahman Haris sebagai bendahara. Terkait perubahan itu, pihak DHD beralasan jika perusahaan banyak membawahi unit usaha sehingga perlu diubah agar menjadi wadah yanh lebih proporsional. Tidak hanya itu, seiring perubahan bentuk perusahaan, modal usaha juga berubah menjadi Rp 12 juta per paket, sementara skema dan nilai keuntungan tidak berubah. Penanggung jawab investasi, dalam dakwaan penuntut umum, disebutkan, sering berubah. Saat perjanjian atas nama PT Darsa Hakam Darussalam Mitra Indotama ditandatangani oleh Rudi Salam. Saat atas nama PT DHD Mitra Indotama, ditanda tangani oleh Irma Wahida, dan saat atas nama Koperasi DHDFI, ditanda tangani oleh Medi Siswanto. Untuk semakin meyakinkan mitranya, di awal investasi, pihak perusahaan benar-benar memberikan keuntungan sesuai dengan waktu yang disepakati. Karenanya, banyak mitra yang menambahkan modal mereka. Berdasarkan perjanjian, setiap satu paket kemitraan berhak atas pengelolaan satu kolam. Namun pada kenyataannya, Terdakwa Aliman memerintahkan penjaga kolam untuk menggonta-ganti nama kolam berdasarkan mitra yang ingin melihat kolam. Seiring berjalannya waktu, setelah banyak mitra yang menambahkan paket kemitraan, keuntungan tidak lagi diberikan. Bahkan saat diminta untuk mengembalikan uang, Terdakwa Aliman tidak bertanggung jawab. "Dan selanjutnya tidak bisa dihubungi lagi," kata penuntut umum. Beberapa orang mitra yang tidak mendapat keuntungan lagi dan uang kemitraan pun tidak dikembalikan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Di antaranya, Teddy Nur Regha, mengalami kerugian senilai Rp 24 juta lebih; Nutri Darmayani, kerugian Rp 92 juta lebih; Syafty Wandi, kerugian Rp 97 juta lebih; Ady Darwanto, kerugian Rp 10 juta lebih; Yuliana, kerugian, Rp 128 juta lebih; Jasmadi, kerugian, Rp 50 juta lebih; Husni Thamrin, kerugian, Rp 63 juta lebih; Reno Adhe Putra, kerugian, Rp 6 juta lebih; Rianto, kerugian, Rp 60 juta lebih; Arman Toni, kerugian, Rp 24 juta lebih. Dalam dakwaan penuntut umum, diterangkan jika uang yang sudah diterima tidak digunakan terdakwa untuk usaha. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi dan dikirim untuk pengurus perusahaan lainnya yang berada di Palembang. Dalam pengelolaan uang yang diserahkan mitra sebesar Rp 10 juta per paket, ternyata untuk budidaya lele hanya dialokasikan Rp 400 ribu, sisanya digunakan terdakwa dan dipergunakan untuk pengurus lainnya. Atas perbuatannya itu, Aliman didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebelumnya, saat dalam proses penyidikan, diduga ada sebanyak 200 orang yang menjadi penipuan investasi budidaya lele ini. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT