Terdakwa Kasus Perpajakan di Jambi Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
6 Januari 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan kasus perpajakan di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan kasus perpajakan di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengadilan Negeri Jambi menghukum terdakwa kasus perpajakan, yang merugikan negara Rp 2,5 miliar, Rudy Salim, 1 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Rudy Salim selaku Direktur PT Bareksa Alam Sejahtera, terbukti bersalah melanggar undang-undang perpajakan. Rudy Salim dianggap dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian negara.
Perbuatan Rudy diatur dalam pasal Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i KUP, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan No 28 tahun 2007 dan terakhir dirubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2009.
Amar putusan dibacakan hakim ketua, Alex Pasaribu, Kamis (6/1). “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rudy salim selama satu tahun dan enam bulan,” kata hakim .
Selain pidana penjara, Rudy Salim, juga dibebankan membayar denda sejumlah dua kali lipat nilai kerugian, yakni Rp 5 miliar, subsidet 4 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan ini, Rudy Bangun, penasehat hukum terdakwa Rudy Salim, mengatakan pikir-pikir sembari menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim. Dari pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, ada beberapa poin penting menjadi perhatian.
“Kita pikir-pikir, walau pun penuntut umum menyatakan banding. Di masa pikir-pikir ini kami akan mempertimbangkan, salah satunya tidak ada perintah untuk segera ditahan,” tegasnya.
Berbeda dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, usai amar putusan dibacakan, langsung mnenyatakan upaya banding. “Banding Yang Mulia,” kata jaksa penuntut umum.