news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terdakwa Kasus Perpajakan di Jambi Minta Dibebaskan

Konten Media Partner
29 Desember 2021 10:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pledoi perkara pajak di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pledoi perkara pajak di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Direktur PT Bareksa Alam Sejahtera (BAS), Rudy Salim, minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), dalam nota pembelaannya.
ADVERTISEMENT
Nota pembelaan (pledoi) terdakwa dibacakan penasehat hukumnya, Cecep pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai olah hakim Alex Pasaribu, Selasa (28/12).
Dalam pledoinya, dia menganggap kliennya tidak memenuhi unsur dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. “Tidak terbukti secara sah menurut hokum,” kata Cecep membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Dia juga mengatakan bahwa Undang – Undang Pajak adalah Undang – Undang Administrasi besangksi pidana (administratief strafrecht), dan karenanya tidak semua pelanggaran ketentuan UU dimaksud adalah tindak pidana.
Tindak pidana perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C,D dan I Undang – Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah delik materiel yang bagian inti (bestanddeel) deliknya tertuju pada perbuatan “menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.
ADVERTISEMENT
Sehingga kata dia, jika penerimaan Negara melalui pajak yang boleh jadi akan keliru karena Wajib Pajak “tidak menyampaikan surat pemberitahuan”, “menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap”, atau “tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut”.
Tetapi sudah diperbaiki dengan surat pembetulan, pembayaran pajak terhutang atau pajak yang belum dibayar/disetorkan telah dilunasi, serta dengan adanya penghapusan denda administrasi, maka persoalan tersebut telah selesai dari segi administrasi perpajakan dan tidak akan mungkin menjadi tindak pidana perpajakan.
Lanjut Cecep bahwa tujuan UU Pajak adalah membuat Wajib Pajak membayar pajak dan bukan memenjarakan Wajib Pajak. Oleh karena itu, penggunaan sanksi pidana dilakukan hanya jika mekanisme dalam hukum administrasi, termasuk dengan memberdayakan pengadilan pajak telah dilakukan tetapi masih membuat Wajib Pajak yang bersangkutan dengan “niat jahat” menghindari pajak.
ADVERTISEMENT
“Wajib Pajak baik orang pribadi maupun korporasi yang “beritikad baik” melaksanakan kewajiban pajaknya, meskipun masih terhutang, bisa ditagihkan hingga 10 tahun dan tidak dapat dipidana atau diminta pertanggungjawaban pidana,” kata dia.
Oleh karena itu, berdasarkan seluruh bukti dan fakta penasehat hokum memohon agar kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Rudy Salim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 39 ayat (1) huruf C,D dan I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 dan berakhir diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Mengeluarkan Terdakwa dari Rutan/Lapas Jambi. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara,” tutupnya.
Terhadap pembelaan ini, Jaksa Penuntut Umum langsung menjawab dengan replik secara tertulis yang dibacakan secara vitual. “Kami tetap pada tuntutan,” jawab jaksa ketika ditanya kembali oleh hakim Alex Pasaribu, dan memeberikan kepada terdakwa untuk menjawabnya pada hari Kamis nanti.
Namun usai persidangan, Rudy Bangun, salah satu tim penasehat hokum Rudy Salim mengaku tercengang dengan jawaban jaksa penuntut umum atas pledoi mereka. “Kami tecengang atas replik jaksa tanpa membaca nota keberatan yang disampaikan oleh penasehat hokum,” katanya.
Rudy mengatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya adalah perkara biasa bukan perkara special. Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan duplik pada hari Selasa.
ADVERTISEMENT
“Tapi kata dia, kenapa majelis hakim meminta agar penasehat humum menyampaikan dupliknya pada hari Kamis tanggal 30,” katanya.
“Saya berharap ini bisa menjadi perhatian kita semua, tolonglah penegakan hukum jangan dibuat seenaknya saja,” tegas Rudy Bangun usai sidang.
Sebelumnya, Rudy Salim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun, Selasa (21/12) lalu.
Menurut jaksa, Rudy Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian negara.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dab tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan No 28 tahun 2007 dan terakhi dirubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar dua kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan yaitu Rp5 miliar, dengan ketentuan dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.