Terdakwa Suap APBD Jambi Gusrizal Minta Pencabutan Hak Politik Diringankan

Konten Media Partner
16 Maret 2020 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gusrizal bersama Sufardi Nurzain dan Elhelwi menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Terdakwa suap APBD Provinsi Jambi Gusrizal meminta pencabutan hak politiknya dikurangi dari tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Gusrizal saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Senin (16/3) di Pengadilan Tipikor Jambi. Penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Gusrizal serta dua rekannya, Supardi dan Elhelwi dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah mereka menjalani masa hukuman.
Namun, Gusrizal meminta keringanan atas hal itu. Pada prinsipnya kata Gusrizal dia tidak menolak pemberian hukuman tambahan itu. Namun dia meminta hakim mempertimbangkan sesuai peran yang lakukan dalam kasus ini.
"Kalau boleh saya meminta, politik adalah jalan hidup saya. Kalau boleh saya meminta hak politik saya tidak dicabut, kalaupun mau dicabut saya memohon jangan 5 tahun," kata Gusrizal saat membacakan sendiri pledoinya. Gusrizal juga menyebutkan kalau ada kasus lain yang pencabutan hak politiknya tidak dicabut 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Gusrizal juga meminta keringan kepada majelis hakim. Kata dia, hal itu bukan karena dia tidak mengakui perbuatannya, namun dia meminta majelis memberikan hukuman seringan-ringannya mengingat perab dia dalam perkara ini.
"Saya mengakui. Dan saya menerima semuanya. Izinkan saya memohon atas dasar keyakinan saya tersebut. Berikan hukuman kepada saya yang seringan-ringannya," kata Gusrizal.
Selain soal pencabutan hak politik, Gusrizal juga minta keringan soal uang pengganti. Gusrizal mengaku kalau yang dia terima cuma Rp25 juta. Bukan Rp55 juta seperti yang dituntut jaksa.
Masih dalam pembelaannya, alasan Gusrizal minta hukumannya diringankan karena dia merupakan tulang punggung kelurga. Serta punya anak yang masih kecil. "Saya meminta itu dipertimbangkan agar saya bisa cepat berkumpul dengan keluarga dan kembali menjadi tulang punggung keluarga," kata Gusrizal.
ADVERTISEMENT
Suara Gusrizal tiba-tiba menjadi berat saat meminta maaf kepada almarhum orangtuanya atas apa yang dia perbuat. "Begitu juga dengan masyarakat Kerinci dan Sungaipenuh yang sudah mempercayai saya. Saya sudah bikin malu kalian semua. Apa yang sudah saya lakukan untuk Kerinci dan Sungaipenuh rasanya hilang begitu saja karena apa yang saya lakukan," ungkap Gusrizal.
Selain menyampaikan sendiri pembelaannya, pledoi Gusrizal secara tertulia disampaikan penasehat hukumnya. "Kami berharap juga kepada hakim terus konsisten untuk bersikap yang adil, hingga putusan nantinya," kata Anggi, penasehat hukum Gusrizal.
Dalam pembelaannya, Anggi menyebutkan kalau kliennya sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terhadap tuntutan penuntut umum, dengan adanya uang pengganti sebesar Rp55 juta terdakwa keberatan. Karena tidak pernah menerima, menggunakan maupun menikmati uang itu. Terdakwa hanya bersedia mengembalikan uang pengganti sebesar Rp25 juta, karena Rp30 jutanya, tidaklah ia terima."
ADVERTISEMENT
Menanggapi pembelaan terdakwa, penuntut umum KPK Feby Dwiandos Fendy juga meralat tuntutan. Feby mengatakan kalau ada kekhilafan penuntut umum dalam surat tuntutannya. "Mengenai pidana denda, pada surar tuntutan para terdakwa kami tuntut membayar denda Rp50 juta," kata Feby.
"Kami menuntut denda memang denda minimal. Tapi pada pasal lain. Kami mohon dalam replik secara lisan, dalam pasal 12 huruf a minimal denda Rp200 juta. Sehingga kami memperbaiki secara lisan. "Sehingga tuntutan berbunyi menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan," kata Feby.
Hal ini disampaikan Feby untuk semua terdakwa, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.
Menanggapi itu, penasehat hukum terdakwa Elhelwi bilang kalau untuk perubahan tuntutan dirasa kurang tepat. "Saya kira ini sudah lewat waktunya. Tapi kalau dimohonkan dalam replik mungkin menjadi pertimbangan majelis," kata Indra setelah sempat berembuk dengan penasehat hukum terdakwa lainnya.
ADVERTISEMENT
Atas replik yang disampaikan penuntut umum, semua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan tetap pada pembelaan.
"Nanti semuanya kami tuangkan dalam putusan 2 minggu lagi. Untuk pembacaan putusan kami tunda tanggal 30 maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Morailam Purba sembari menutup sidang.