Terima Rp7,1 Miliar S$100 Ribu dan US$30 Ribu, Arfan Disebut Tidak Sendirian

Konten Media Partner
25 Agustus 2020 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

SUAP RAPBD JAMBI

Tim dari KPK mendaftarkan berkas perkara gratifikasi mantan Plt Kadis PUPR Arfan ke Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Tim dari KPK mendaftarkan berkas perkara gratifikasi mantan Plt Kadis PUPR Arfan ke Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan ada nama lain bersama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan yang menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan. KPK mendaftarkan perkara tersangka Arfan ke tahap penuntutan untuk segera disidangkan. Tiga orang utusan KPK mendaftarkan perkara gratifikasi di bagian pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (25/8). Salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK Surya Dharma T mengatakan, KPK sudah menunjuk tujuh orang jaksa sebagai penuntut umum pada perkara ini. Kemudian sekitar 148 orang saksi sudah disiapkan untuk dihadapkan di persidangan. "(Jumlah yang akan bersaksi) sesuai kesepakatan dengan majelis hakim. Kita siapkan semua yang ada di berkas perkara, seratus lebih, sekitar 148 orang," kata Surya usai mendaftarkan perkara, Selasa (25/8). Diterangkan Surya, perkara gratifikasi ini dilakukan secara bersama-sama. Dalam pidana gratifikasi, pidana tidak bisa berdiri sendiri, ada untuk kepentingan pribadi dan kepentingan pihak lain. "Kalau yang lainnya itu, nanti akan muncul didakwaan. Kita belum bisa ungkapkan sekarang," kata Surya. Tersangka Arfan dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan alternatif, dakwaan pertama pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Diungkapkan Surya, dalam perkara ini Arfan menerima gratifikasi dalam tiga mata uang Rp7,1 miliar, S$100 ribu dan US$30 ribu. Kendati saat ini, Indonesia khusunya Jambi tengah dilanda pandemi COVID-19, kata Surya, persidangan nanti akan menyesuaikan, jika tersangka atau saksi (yang ditahan) tidak bisa dikeluarkan dari Lapas maka mereka akan menjalani sidang secara online.
ADVERTISEMENT
"Tapi InsyaAllah, hakim, jaksa dan pengacara akan menjalani sidang di pengadilan. Pandemi tidak menghambat kita melakukan proses persidangan," kata Surya. Arfan sebelumnya terjerat kasus suap ketok palu APBD Jambi 2018. Dia divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya turun menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding. Selain Arfan, dalam kasus itu juga ada mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Asisten III Saipudin, pengusaha Jeo Fandy Yoesman (Asiang) serta belasan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dalam perkara dengan tersangka Zumi Zola, anak mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin ini juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi. Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Zumi Zola dengan pidana 6 tahun penjara. Dalam amar putusan majelis hakim, Zumi Zola disebut menerima hadiah dari sejumlah rekanan. Diantaranya, Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, dan sejumlah rekanan. Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sejumlah Rp37,4 miliar, US$173 ribu, S$100 ribu. Hadiah yang diterima Zumi Zola disebut Halim diperoleh melalui tiga orang kepercayaannya, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan.
ADVERTISEMENT