news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terima Suap Zumi Zola, 3 Mantan Petinggi Parpol di Jambi Divonis 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
30 Maret 2021 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan kasus suap DPRD Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan kasus suap DPRD Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis 3 mantan pimpinan partai politik di Jambi bersalah menerima suap ratusan juta dari Zumi Zola dkk saat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Para terdakwa adalah Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Ketua Majelis Hakim, Morailam Purba, bersama 2 hakim anggota, Hiasinta Fransisca Manalu, dan Adly, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa. "Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Cekman, Terdakwa 2, Parlagutan Nasution, dan Terdakwa 3, Tadjudin Hasan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua, Morailam Purba, membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (30/3). Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dibebankan membayar denda sebesar masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenai pencabutan hak politik. "Pencabutan untuk dipilih pada jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani masa hukuman," kata Morailam Purba. Selain pidana-pidana tersebut, terdakwa Cekman dan Parlagutan Nasution juga diwajibkan membayar uang pengganti hasil perbuatan pidana masing senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Uang senilai Rp 50 juta tersebut merupakan uang jatah anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi yang tidak diakui terdakwa. "Menetapkan para terdakwa tetap ditahan." Sebelumnya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan para terdakwa. Salah satunya pengembalian kerugian negara yang sudah dikembalikan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak tatanan birokrasi. Ketiga terdakwa divonis dengan pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua, Morailam Purba, kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas Klas II A Jambi menerangkan jika terdakwa memiliki waktu pikir-pikir selama 7 hari. Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Feby Dwiandos Fendy, mengatakan putusan hakim sebenarnya sudah memenuhi dari dua pertiga tuntutan. "Sesuai dengan SOP, kami akan laporkan ke pimpinan. Kami pikir-pikir dulu. Kami juga nunggu sikap terdakwa," kata Feby ditemui usai sidang. Sebelumnya, JPU menuntut tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan 5 tahun penjara. Ketiga terdakwa saat melakukan perbuatannya selain anggota DPRD juga merupakan petinggi partai politik (Parpol). Cekman merupakan Ketua DPD Hanura Provinsi Jambi, Parlagutan Nasution merupakan Ketua DPC PPP Kota Jambi dan Tadjudin Hasan merupakan Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi. Penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini menerima suap dari Gubernur Jambi, Zumi Zola melalui bawahannya untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Selain pidana penjara dalam tuntutan, ketiga terdakwa dibebankan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk jabatan politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. Untuk 2 terdakwa yakni, Cekman dan Parlagutan Nasution dibebankan juga membayar uang pengganti sebesar masing Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa kata penuntut umum, selain menerima janji, para terdakwa juga menerima uang untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam surat tuntutan setebal 614 halaman, Cekman disebut menerima uang senilai Rp 685 juta, Parlagutan Nasution Rp 575 juta, dan Tadjuddin Hasan sejumlah Rp 800 juta. Dalam surat tuntuan penuntut umum, Cekman disebut bertugas membagikan uang untuk anggota Fraksi Restorasi Nurani. Parlagutan bertanggung jawab untuk membagikan uang untuk Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan untuk Fraksi PKB. Mereka disebut menerima uang dari Gubernur Jambi, Zumi Zola (terpidana), melalui Apif Firmansyah (saksi), Dodi Irawan (saksi), Erwan Malik (terpidana), Arfan (terpidana) dan Saipudin (terpidana). Diuraikan dalan surat tuntutan, selain menerima uang jatah anggota DPRD, terdakwa Cekman dan Parlagutan Nasution juga menerima uang jatah anggota Komisi III pada pembahasan RAPBD 2017. Cekman dan Parlagutan disebut menerima uang masing-masing Rp 175 juta. Meskipun jumlah itu dibantah terdakwa, menurut penuntut umum, keterangan saksi-saksi lain menyatakan Cekman dan Parlagutan menerima Rp 175 juta. Uang jatah Komisi III diperoleh dari seorang pengusaha yakni Paut Syakarin. Dengan imbalan, Paut akan dijanjikan oleh Dodi Irawan, selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi mendapat proyek pekerjaan di Dinas PUPR. Uang itu dibagikan oleh Efendi Hatta (terpidana) dan Zainal Abidin (terpidana) dalam dua kali penyerahan. Dalan surat tuntuan penuntut umun, ketiga terdakwa disebut menerima uang masing-masing Rp 200 juta pada pembahasan RAPBD 2017. Dua diantaranya memenerima tambahan masing-masing Rp 175 juta, kecuali Tadjudin Hasan. Kemudian pada RAPBD 2018, ketiga terdakwa disebut sebagai orang yang disepakati membagikan uang kepada anggota masing-masing fraksi mereka. Cekman menerima uang Rp 700 juta, sudah dibagikan sebanyak Rp 390 juta, dan masih di tangan terdakwa senilai Rp 310 juta. Parlagutan menerima senilai Rp 400 juta, dan sudah dibagikan sejumlah Rp 200 juta. Terakhir Tadjudin Hasan menerima Rp 600 juta dan masih dikuasai terdakwa karena belum dibagikan.
ADVERTISEMENT