Terkait Suap RAPBD, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jambi

Konten Media Partner
6 Agustus 2019 23:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: kpk.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: kpk.go.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain (SNZ) terkait tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Febry Diansyah menyebutkan tersangka SNZ ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2019.
“SNZ merupakan satu dari 16 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018,” katanya melalui siaran resmi, Selasa (6/8).
Tersangka SNZ adalah Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019.
Kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 terungkap dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 28 November 2017 silam.
SNZ sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menerima suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.
Atas dugaan tersebut, tersangka diduga melangar pasal 12 huruf a atau pasal 11, dan pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hery)
ADVERTISEMENT