Tersandung Kasus Dugaan Tindak Pidana, 2 Kades di Jambi Tetap Dilantik

Konten Media Partner
20 Januari 2021 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengambilan sumpah dan pelantikan kades terpilih hasil Pilkades serentak 19 Desember 2020. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Pengambilan sumpah dan pelantikan kades terpilih hasil Pilkades serentak 19 Desember 2020. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pelantikan kepala desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak 19 Desember 2020 lalu tetap dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi. Meskipun, terdapat dua kades yang masih dalam perkara dugaan kasus tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Bupati Tebo, Sukandar melantik 30 kades di Aula Utama Bupati Tebo, Rabu (20/1), dua di antaranya Azwan, Kades Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu dan Hazri, Kades terpilih Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay.
Kedua kades terpilih yang dilantik tersebut, menjadi sorotan dari masyarakat setempat. Pasalnya, keduanya masih dalam perkara dugaan tindak pidana. Hal itu, menuai perhatian dan perbincangan kalangan masyarakat Kabupaten Tebo, Jambi.
Kades terpilih Desa Medan Seri Rambahan, Azwan diduga tersandung kasus ijazah paket palsu. Sedangkan, Kades terpilih Desa Tuo Sumay, Hazri disorot atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tebo, Sukandar mengatakan, bahwa dalam aturan proses pelantikan tetap harus dilaksanakan meskipun adanya gugatan ataupun tersandung perkara hukum.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan aturan semua kades terpilih diperbolehkan ikut Dilantik. Bila mana gugatan terkait perkara kasus silahkan dilanjutkan," kata Sukandar usai pelantikan, Rabu (20/1).
Bupati Tebo, Sukandar lantik 30 kades terpilih hasil Pilkades serentak 2020. Foto: Jambikita.id
Menurutnya, selama tidak ada penahanan dan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap, kades terpilih tetap akan dilantik.
"Semuanya, hari ini kita lantik. Jika terbukti, mereka akan dicopot, tentu dengan mekanisme yang sesuai aturan berlaku," ucapnya.
Ditegaskan Sukandar, jika ada pihak yang mempermasalahkan hal tersebut, dirinya meminta agar konsultasi dengan pihak hukum.
"Jika ada pihak yang mempermasalahkan itu, silahkan di wilayah hukum," pungkasnya.