Caleg PDIP Pembakar 13 Kotak Suara Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
24 April 2019 22:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Khairul Saleh (53), tersangka pembakaran 13 kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan Direskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi.
ADVERTISEMENT
Menurut Edi, Khairul, dijerat pasal 187 angka 1 KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP. Pasal 187 menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang (ayat 1). Sementara pasal 170 menyatakan barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Edi menuturkan, Khairul ditangkap karena sudah membakar kotak suara beserta hasil surat suara Pemilu 2019 di tiga TPS di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, dan Kota Sungai Penuh. "Ancaman hukumannya lima sampai 10 tahun penjara," kata Edi, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
Saat ini, Khairul sudah resmi ditahan di Mapolda Jambi. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka.
Edi mengungkapkan dua orang tersangka yakni Khairul Saleh dan oknum pengawas Pemilu Robin Yanet (31), keduanya resmi ditahan di rutan Polda Jambi. Khairul Saleh merupakan Caleg dari partai PDIP, sementara Robin merupakan pengawas Pemilu di desa tersebut.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada, Kamis 18 April 2019. Khairul Saleh bersama Robin serta satu warga lainnya mendatangi SD yang dijadikan TPS di Desa tersebut.
Saat sampai di sana, pelaku langsung memadamkan lampu di TPS. Kemudian pelaku masuk ke ruangan penghitungan suara, di mana saat itu petugas sedang melakukan perhitungan suara.
ADVERTISEMENT
Pelaku pun langsung membakar 15 kotak suara dan surat suara. Alhasil, hasil pencoblosan di TPS tersebut lenyap hangus terbakar. Setelah melakukan pembakaran pelaku langsung melarikan diri.
Selang beberapa hari melakukan pembakaran, akhirnya polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap Khairul Saleh tengah bersembunyi di Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci. Robin sendiri ditangkap di lokasi pembakaran. (hery/yovy)