Tersangka Perusakan Mapolsek di Jambi Jadi 17 Orang

Konten Media Partner
1 Juli 2019 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Mapolsek Batin XXIV usai diserang massa, Sabtu (22/6/2019) lalu. Foto: Bara
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Mapolsek Batin XXIV usai diserang massa, Sabtu (22/6/2019) lalu. Foto: Bara
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menetapkan 17 tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan terhadap Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Batin XXIV di Kabupaten Batanghari yang terjadi pada Sabtu (22/6) lalu.
ADVERTISEMENT
"Penetapan 17 tersangka itu setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi," kata Direktur Direskrimum Polda Jambi, AKBP M. Edi Faryadi, Minggu (30/6).
Menurutnya, ke-17 orang itu dikenakan pasal 170 Jo 160 Sub 406 KUHP sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/A–68/VI/2019/JBI/Res Batanghari tertanggal 22 Juni 2019 atas kasus pengrusakan Mapolsek Batin XXIV.
Sebelumnya, massa hendak menghakimi pelaku pencurian yang sudah diamankan polisi, dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban atau pemilik rumah meninggal dunia karena terjatuh saat berkelahi dengan pelaku pencurian.
Hasil pengembangan penanganan kasus oleh Satuan Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Batin XXIV yang dibantu Direktorat Reskrimum Polda Jambi, telah melakukan upaya penegakan hukum, berdasarkan alat bukti yang ada telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari 17 orang tersangka itu, tiga orang pelaku masih berstatus di bawah umur, yaitu MF (16), HAM (17), dan AAP (17), sedangkan 15 tersangka lainnya adalah pelaku dewasa yakni Suwandi; Ruslan; Deni Kurniawan; Asmadi; Kodir; Asrin; Sastra; Nagawi; M. Ady Ray; M. Fajri; Edo Saputra; Igo Gustian; Azmi; Amrullah; dan Ariyandi Saputra.
Edi Faryadi mengatakan barang bukti yang diamankan dari pengrusakan mapolsek tersebut adalah pecahan kaca jendela dan pintu Mapolsek Batin XXIV yang dirusak oleh para pelaku, dua unit sepeda motor dinas Polri merek Yamaha Vixion yang dirusak, dua set kunci lemari, dua buah gembok kunci barang bukti, dan satu buah daun pintu Kapolsek Batin XXIV. (hery)