Tertangkap di Jambi, 12 Kakatua Dilepasliarkan di Maluku dan Papua

Konten Media Partner
25 Juni 2019 23:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burung kakatua yang akan dilepasliarkan ke habitatnya di Maluku dan Papua. Foto: yovy
zoom-in-whitePerbesar
Burung kakatua yang akan dilepasliarkan ke habitatnya di Maluku dan Papua. Foto: yovy
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur dan ZSL Indonesia mengembalikan 12 ekor burung langka dari keluarga kakatua ke habitatnya di Maluku dan Papua.
ADVERTISEMENT
Burung tersebut merupakan hasil tangkapan dari perdagangan ilegal satwa dilindungi yang terjadi di wilayah hukum Jambi belum lama ini.
“Tujuannya pengembalian burung ini ke wilayah Maluku dan Papua yang menjadi habitatnya adalah untuk menjaga kelestarian hewan dilindungi ini,” kata Rahmad Saleh, Kepala BKSDA Jambi, Rabu (25/6/2019).
Sebanyak 12 ekor burung tersebut adalah hasil tangkapan dari operasi penegakan hukum perdagangan satwa ilegal di kawasan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Dalam proses penegakan hukum kasus tersebut, aparat melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku lain di Batam, Kepulauan Riau yang merupakan salah satu jaringan pelaku.
Dalam kasus perdagangan satwa dilindungi itu, polisi menetapkan 1 orang tersangka. Selain itu, juga berhasil diamankan sebagai barang bukti, 13 ekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisese minor) dalam kondisi mati (opset), 4 ekor burung kakatua koki (cacatua galerita) dalam kondisi hidup, 4 ekor burung kakatua Maluku (cacatua moluccensis) dalam kondisi hidup, 3 ekor burung kakatua putih (cacatua alba) dalam kondisi hidup, 1 ekor burung kakatua hitam raja (probosciger aterrimus) dalam kondisi hidup, dan 1 ekor lutung Jawa/budeng (trachypithecus auratus) dalam kondisi mati.
ADVERTISEMENT
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga mengidentifikasi bahwa burung-burung kakatua tersebut berasal dari Maluku Utara, Maluku dan Papua Barat. LIPI merekomendasikan agar satwa-satwa tersebut dapat dikembalikan ke habitat asalnya.
“Sesuai arahan Direktur Jenderal KSDAE, dalam rangka penyelamatan satwa yang dilindungi hasil penggagalan perdagangan satwa liar secara illegal di Provinsi Jambi pada tanggal 18 Februari 2019 berupa burung kakatua agar dikembalikan ke habitat alaminya di Maluku Utara, Maluku dan Papua Barat melalui Balai KSDA Maluku dan Balai Besar KSDA Papua Barat” ujar Rahmad.
Dia menyebutkan dalam upaya penyelamatan satwa liar di Provinsi Jambi, baik satwa liar korban konflik maupun korban perdagangan satwa liar secara illegal tetap berpegang pada prinsip 3R (rescue, rehabilitation dan release).
ADVERTISEMENT
Termasuk dalam kasus tersebut, dilakukan rehabilitasi terhadap burung kakatua, sebelum kemudian dilepasliarkan di habitatnya. (yovy)