Tertibkan Illegal Drilling di Lahan 16 Ha, Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka

Konten Media Partner
17 Juli 2021 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso, ketika menjelaskan kasus illegal drilling. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso, ketika menjelaskan kasus illegal drilling. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menghentikan aktivitas illegal drilling atau penyulingan minyak ilegal. Kali ini di area milik Perusahaan HTI, Desa Jatibaru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
ADVERTISEMENT
Dalam penertiban itu, polisi menangkap 17 orang diduga pekerja pengeboran minyak ilegal. Belasan orang ini kemudian dibawa ke Mapolres Batanghari untuk penyidikan.
Dari 17 orang yang berhasil ditangkap, ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar asalnya dari Kota Jambi.
"Setelah dilakukan pendalaman, dan pemeriksaan, kita tetapkan 10 orang tersangka. Untuk pelaku yang diamankan belum pernah tertangkap. Mereka baru pertama kali kita amankan dalam kasus ini," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso, Sabtu (17/7).
Polisi juga menelusuri jalur pipa minyak bumi di lokasi illegal drilling yang dimaksud. Setelah itu, polisi merusak 29 sumur minyak, 6 unit mesin rig, 36 bak penampung minyak, dan 12 pondok tempat istirahat para pekerja.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan pengerusakan dengan harapan para pelaku tidak melakukan aktivitas illegal drilling," tutur Santoso.
Aktivitas illegal drilling ini, kata Santoso, menggunakan lahan dengan luas sekitar 16 hektare (ha). Dalam lahan belasan hektare itu, terbagi dengan beberapa bagian yang memiliki sumur illegal drilling.
"Kalau perhitungan sementara di satu sektor itu luasnya 1 sampai 2 hektare. Ada beberapa titik sumur dalam satu sektor. Berarti (keseluruhan) kira-kira 16 hektare," katanya.
Ia pun mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk satu sumur di lokasi itu mencapai kisaran Rp 40 Juta sampai Rp 60 Juta.
Namun, polisi belum mengetahui siapa pemodal dalam illegal drilling kali ini. Pihak perusahaan yang memiliki lahan, kata Santoso, tampaknya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal itu.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini kami belum menemukan indikasi keterlibatan pihak perusahaan tersebut," katanya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mesin diesel pompa sedot, dua gulung selang, 3 buah jerigen berkapasitas 30 liter, satu buah jerigen berisi 20 liter cairan berwarna hitam menyerupai minyak, serta satu unit mobil diduga milik pelaku.
(M Sobar Alfahri)