Tertibkan Transportasi AKDP, Dishub Jambi Akan Aktifkan 3 Terminal

Konten Media Partner
16 Februari 2020 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dishub Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dishub Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan mengaktifkan 3 (tiga) terminal milik provinsi Jambi, yakni terminal Sinjenjang dan Pal 10 yang terletak di Kota Jambi, serta terminal Pembengis yang terletak di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.
ADVERTISEMENT
Dalam merealisasikan rencana tersebut, Dishub Provinsi Jambi sudah menganggarkan anggaran sebesar Rp 820 Juta. Anggaran tersebut, digunakan untuk pemeliharaan di Terminal Sijenjang sebesar Rp 170 Juta dan untuk rehap terminal Pembengis sebesar Rp 650 Juta.
Kepala Dishub Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra melalui Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariyadi mengungkapkan, khusus terminal Pembengis akan dianggarkan melalui lelang, sebab terminal tersebut menggunakan anggaran yang besar.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan akan melakukan survei bersam konsultan untuk mendesain pada Senin atau Selasa mendatang. Menurutnya, jika pekerjaan rehab dan perawatan selesai, ketiga terminal tersebut akan dioperasikan karena uji coba pengoperasian telah dilakukan sebanyak 2 kali di bulan Desember 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah melibatkan stakeholder terkait untuk menggiring kendaraan masuk ke Terminal. Kalau kita operasionalkan dengan kondisi seperti ini, seperti di Sinjenjang, WC-nya tak ada, kita yang salah. Makanya, kita rawat dan rehab dulu," jelasnya, Minggu (16/2).
Tak hanya mempersiapkan bentuk fisik saja, secara administratif juga dilakukan oleh Dishub Provinsi Jambi. Untuk pengoperasian terminal tersebut, Dishub sudah mengajukan SK kepada Gubernur Jambi.
"Pengajuan SK-nya sudah naik ke Gubernur. Karena kita mengopersikan terminal ini harus ada regulasinya. Sebab nanti akan dipungut retribusi," kata Wing.
Sedangkan, biaya retribusi yang diajukan pada pengoperasian terminal untuk transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar Rp 2000 per angkutan sekali masuk terminal. Ketika terminal ini sudah aktif, Dishub sudah mengatur kendali jalur transportasinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wing juga menyebutkan bahwa Transportasi AKDP dari Tanjab Barat yang mengarah ke Kota Jambi ataupun sebaliknya harus masuk dalam terminal.
Selain harus masuk dalam terminal, Wing juga menegaskan angkutan tidak bolah lagi mengantar dan jemput penumpang di dalam kota. Untuk di Terminal Pembengis pun juga tidak boleh masuk ke dalam kota lagi.
"Terminal-terminal yang ada di Kota Kuala Tungkal itu, akan digiring ke semuanya masuk dalam terminal," tegasnya.
Terkait akses penumpang yang singgah di Terminal dan akan menuju ke tujuannya, Dishub Provinsi Jambi sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Jambi dan Tanjab Barat untuk menambah rute angkutan Kota ke menuju terminal.
"Kalau tidak begitu, maka mobil AKDP ini akan tetap liar parkir di depan WTC. Begitupun di Tanjung Jabung Barat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT