Tidak Sampai 24 Jam, Tahanan Kabur di Jambi Diamankan Berkat Keluarga Kooperatif

Konten Media Partner
11 Maret 2022 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IW (34) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, ditangkap. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
IW (34) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, ditangkap. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Seorang tahanan berinisial IW (34) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, Jambi, diamankan lagi setelah keluar dari lapas tidak sampai 24 jam. Tahanan ini berhasil diamankan, berkat pihak keluarganya yang kooperatif.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Irwan menyampaikan pihaknya melakukan pendekatan pada pihak keluarga tahanan tersebut. Karena sikap kooperatif keluarga itu, Lapas Kelas II Sarolangun mendapatkan informasi posisi tahanan.
"Setelah mendapatkan informasi dari anggota yang terjun, saya juga turun untuk memastikan," ungkapnya, Jumat (11/3).
Ia mengatakan pihak keluarga tahanan bersedia mengembalikan IW. Sedangkan IW sendiri tidak melakukan perlawanan.
"Alhamdulillah tadi tidak ada perlawanan berjalan lancar. Keluarga pun ikhlas menyerahkannya kepada petugas," ujarnya.
Ia menyampaikan IW kabur saat siang, Kamis (10/3), melalui tembok samping. Blok tahanannya memang berbatasan langsung dengan pagar tembok yang roboh dan ditutup seng.
"Itulah yang menjadi alternatif kabur yang bersangkutan, karena menganggap seng itu bisa dicongkelnya," katanya.
IW kabur saat salat zuhur, yang mana saat para tahanan dikeluarkan dari ruangan.
ADVERTISEMENT
"Saat waktu salat semua dikeluarkan. Nah pada saat dimasukkan lagi ke dalam blok, ternyata kurang 1 orang. Jadi, dia kabur dengan melepaskan pakaian kokoh dan pecinya," tuturnya.
Setelah berhasil keluar wilayah Lapas Kelas IIB Sarolangun, tahanan itu menuju ke rumah sepupunya untuk meminjam telepon seluler. Dia menghubungi istrinya.
"Pengakuan IW tadi meminjam HP sepupunya untuk menelpon istri agar dijemput," ujar Irwan.
Sekitar pukul 00.00 WIB, barulah IW diamankan lagi, berkat keluarganya yang kooperatif. Tahanan yang terlibat kasus penodongan itu, kata Irwan, kembali menjalani hukuman sesuai yang ditetapkan oleh hakim, yakni 4 tahun penjara.
"Tetapi, karena pelanggarannya, tahanan ini kena sanksi. Kita pastikan tidak ada petugas yang melakukan kekerasan fisik," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)