news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tiga Mantan Pimpinan dan Tiga Ketua Fraksi Batal Dipanggil

Konten Media Partner
17 Maret 2020 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi usai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Dok
Jambikita.id - Pemanggilan enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka suap APBD Provinsi Jambi oleh KPK batal. Kabarnya enam orang termasuk 3 mantan pimpinan itu dijadwalkan dipanggil Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
Tiga pimpinan itu adalah Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi dan dua wakilnya, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Tiga lainnya adalah Cekman Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan Ketua Fraksi PKB serta Parlagutan Nasution Ketua Fraksi PPP.
Informasi yang diperoleh, enam orang tersangka tersebut dipanggil untuk hadir di gedung merah putih di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/03/2020) besok. 
Penasehat hukum Cornelis Buston, Heri Najib sempat mengiyakan, namun belakangan dia mengonfirmasi kalau pemanggilan itu dibatalkan. "Panggilan untuk besok dibatalkan semua, sampai batas waktu yang belum ditentukan, kalau dipanggil lagi kita datang,"  katanya.
Heri sendiri tidak tahu alasan pembatalan oleh KPK. "Kita tidak tau apa alasan, yang dibatalkan sampai waktu yang ditentukan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya kemungkinan tertundanya pemanggilan karena merebaknya pandemi corona Heri mengaku tidak mengetahui alasan pasti. "Mungkin bisa jadi."