Tiga Terdakwa Korupsi Dana PNPM di Jambi Divonis Bersalah

Konten Media Partner
25 Oktober 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi/Ist
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi/Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tiga orang terdakwa korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Arta Makmur, Tebo, Jambi, divonis bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM. Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Ketiga terdakwa yakni Sardi selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Arta Makmur, Barokah, Sekretaris UPK Arta Makmur dan Eny Erawaty Bendahara UPK Arta Makmur. Dalam perkara ini, para terdakwa memanipulasi data penerima pinjaman dari anggaran program Rp 2.091.500.000. Perbuatan terdakwa terbukti pada dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani," sebut Budi Chandra, ketua majelis hakim membacakan amar putusannya didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu, Selasa (25/10). Selain itu, para terdakwa dihukum membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Sementara untuk uang pengganti, diperhitungkan dengan uang yang dititipkan para terdakwa. "Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, para terdakwa menyatakan menerima putusan. Putusan majelis hakim sudah minimal. Semua kerugian negara dalam perkara ini, sudah dikembalikan oleh para terdakwa," tegas Duen Sasberi, penasihat hukum terdakwa usai sidang. Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaratebo, menuntut terdakwa Barokah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Untuk diketahui, terdakwa Sardi, Barokah, dan Eny Erawaty, melakukan penyimpangan dana APBN yang dikucurkan kepada PNPM Tebo, kemudian PNPM Tebo, membentuk unit kegiatan berisikan kelompok perempuan. Unit kegiatan ini sifatnya mendukung usaha kelompok perempuan yang dibentuk oleh PNPM Tebo. Terdakwa sudah mengembalikan semua uang dari kerugian penyimpangan tersebut. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT