Truk Perusahaan Transportasi BBM Pertamina Ikut Terbakar di Gudang BBM Ilegal

Konten Media Partner
29 November 2022 19:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur dan karyawan PT Diandra Kharisma jadi saksi di persidangan/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Direktur dan karyawan PT Diandra Kharisma jadi saksi di persidangan/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id – Komisaris PT Tiga Bambu Perkasa, Susanto, berdalih tidak tahu operasional dan bisnis BBM ilegal yang dikelola oleh Arige Pandu Wilantara. Keberadaan gudang BBM ilegal itu terungkap karena habis terbakar beberapa waktu lalu Gudang BBM ilegal milik Terdakwa Arige Pandu Wilantara, bernaung di bawah PT Tiga Bambu Perkasa. Komisaris PT Tiga Bambu Perkasa dihadirkan ke persidangan untuk memberikan kesaksian, Selasa (29/11). Arige Pandu Wilantara, Eli Mardhiah, dan Dasman, menjadi terdakwa dalam perkara. Dalam persidangan, terungkap jika di lokasi kebakaran tidak hanya aset milik Pandu yang terbakar, satu unit mobil perusahaan transportasi BBM Pertamina Kasang, Jambi, yakni PT Diandra Kharisma, ikut terbakar. Ini terungkap dalam sidang keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kurniady, Direktur PT Diandra Kharisma; Leo Armando, Admin PT Diandra Kharisma; dan Joni Wijaya, Karyawan PT Diandra Kharisma.
ADVERTISEMENT
PT Diandra Kharisma merupakan agen dan transportir BBM resmi Pertamina. Di Jambi, mereka memasok BBM ke PT WKS. Selain itu, juga memiliki kerja sama di beberapa daerah luar Jambi. Menurut Kurniady, ia tidak mengetahui jika sopir tangki yang tersebut “kencing” di gudang milik Pandu tersebut. Sejatinya, setelah isi BBM di Depot Pertamina Kasang, mobil berangkat ke Distrik 3 PT WKS. Saksi baru tahu, jika mobil perusahaan ikut terbakar setelah mendapat informasi dari karyawan lainnya. “Saya mendapat informasi mobil perusahaan terbakar sekitar pukul 12.00 WIB. PT Diandra merupakan agen dan transportir minyak non subsidi ke perusahaan, di Jambi salah satunya adalah PT WKS,” jelasnya. Selain dari pihak perusahaan, jaksa juga menghadirkan Susanto, Komisaris PT Tiga Bambu Perkasa. Perusahaan ini digunakan oleh terdakwa Pandu dalam operasional BBM ilegalnya. Dalam persidangan keterangan yang diberikan oleh Susanto selaku komisaris cenderung berbelit. Di sisi lain terlihat beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh hakim ketua, Rio Destrado, berusaha keras untuk mengungkapkan keterkaitannya dengan Rudi Marpaung. Jawaban Susanto mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal lebih jauh tentang Rudi Marpaung. “Saya tidak pernah mengenal lebih jauh tentang Rudi Marpaung, saya hanya mengetahui beberapa kali bertemu Rudi Marpaung saat dia bersama Pandu. Selain itu saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah mengobrol persoalan minyak dengan dia,” jawab Susanto Komisaris PT Tiga Bambu Perkasa dalam sidang. “Saudara Santoso, Anda harus menjawab jujur terkait hal ini! Tidak masuk akal, jika anda tidak pernah mengobrol apapun dengan Rudi Marpaung, di luar dari bisnis minyak ini pasti ada,” tegas Hakim ketua. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Gempa Awaljon, menerangkan, pihaknya menghadirkan tiga saksi dari PT Diandra Kharisma, yaitu pemilik mobil yang ikut terbakar di lokasi dan ada juga Ketua RT, terkait lingkungan sekitra lokasi terbakar dan Susanto, selaku Komisaris PT Tiga Bambu. “Kalau dari keterangan saksi sejauh ini masih sejalam dengan pumbuktian kita, bahwa gudang itu tidak memiliki Izin. Dan dari Santoso selaku Komisaris PT Tiga Bambu Perkasa mengatakan kalau surat perizinan belum di urus,” katanya. Selanjutnya, tiga saksi dari PT Diandra Kharisma, hanya menguatkan keterangan tersebut bahwa mereka tidak mengetahui penyimpangan di gudang tersebut. "Yang mereka ketahui bahwa sopir mobil yang tidak diketahui keberadaanya, seharusnya membawa mobil tersebut ke Tanjab Timur Jam 1 dan malam sudah kembali ke jambi. Tapi mereka tahunya kalau mobilnya terbakar di sore hari,” jelas Muhammad Gempa Awalion.
ADVERTISEMENT