Tujuh Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster di Jambi Dihukum 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
6 Juni 2022 13:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus penyelundupan benih lobster di Pengadilan Negeri Jambi/Dok
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus penyelundupan benih lobster di Pengadilan Negeri Jambi/Dok
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tujuh pria di Jambi pelaku penyelundupan 6.120 ekor benih lobster divonis masing-masing 3 tahun penjara. Mereka adalah Ribut Prasetya, Ujang Nana, Apri Muhammad Hasyim, Moh Khoirul Huda, Dedi Mizuar, Gempa Rudianto dan Aldino. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Hakim Romi Sinatra menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, melanggar undang-undang perikanan. Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," kata Hakim Romi membacakan amar putusan, Jumat (3/6). Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jambi. Terkait putusan ini, melalui penasehat hukumnya, Amir Hamzah, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Para terdakwa bilang mau pikir-pikir," kata Amir Hamzah, Senin (6/6). Sebelumnya, terdakwa diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan ribuan baby (benih) lobster di wilayah Kabupaten Batanghari yang hendak dibawa ke Singapura melalui pantai timur Jambi. Terdakwa didakwa melakukan, yang menyuruh dilakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tidak memiliki SIUP. Kronologi Pada 6 April 2022, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi mengenai adanya kegiatan pengemasan (Packing) benih lobster/benur di wilayah Kabupaten Batanghari. Kemudian kesokan harinya, sekitar pukul 01.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi tempat pengemasan (packing) di sebuah rumah di Jalan Gajahmada Lorong Wiman Jaya RT. 03 RW. 01, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari. Rumah tersebut adalah milik Siman Als Wiman Jaya yang disewakan kepada Nanang (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 05.30 wib, anggota Polda Jambi masuk ke dalam rumah tersebut dan ditemukan ada 7 orang pekerja, yaitu Ujang Nana, Ribut Prasetya, Apri Muhammad Hasyim, Moh. Khoirul Huda, Dedi Mizuar, Gempa Rudianto, dan Aldino yang saat itu sedang istirahat. Sementara di dalam ruangan-ruangan di dalam rumah tersebut terdapat 3 kolam buatan yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara benih lobster. Di dalam kolam tersebut terdapat toples-toples yang berisi benih lobster serta tabung yang berisi oksigen. Usaha perikanan berupa penerimaan benih lobster dan pengolahan benih lobster dengan melakukan pemeliharaan dan pengemasan ulang tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan. Akibat perbuatan para terdakwa, maka berpotensi adanya kerugian Negara, yaitu benih bening lobster jenis Mutiara sebanyak 5.060 ekor di kali perkiraan harga jual benih bening lobster jenis mutiara Rp 150 ribu per ekor sehingga nilainya mencapai Rp 759 juta. Lalu benih bening lobster jenis Pasir sebanyak 1.060 ekor di kali Rp 100 ribu (perkiraan harga jual benih bening lobster jenis pasir) per ekor jumlah Rp 106 juta. Sehingga jumlah total potensi kerugian Negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 865 juta.
ADVERTISEMENT