UMP Jambi Tahun 2023 Naik Jadi Rp 2,94 Juta

Konten Media Partner
29 November 2022 16:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jambi Al Haris. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jambi Al Haris. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Gubernur Jambi Al Haris mengumumkan bahwa Upah Minimum provinsi (UMP) Jambi naik 9,04 persen atau bertambah Rp 244.000 pada tahun 2023. Dengan demikian, di tahun depan UMP Jambi menjadi Rp 2.943.000.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya tanda tangan sebagai hasil rapat bersama dewan pengupahan," ujarnya, Selasa, (29/11).
Haris mengatakan bahwa besaran UMP ini sesuai dengan masukan yang diterima Disnaker Provinsi Jambi, dan berdasarkan hasil survei yang dilakukan BPS Provinsi Jambi.
Kenaikan UMP, ujar Haris, juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Jambi, apalagi di tengah terjadinya inflasi.
"Jambi termasuk inflasi tertinggi se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi masyarakat lemah daya belinya. Maka, penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi," tuturnya.
Kenaikan UMP ini sempat ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi. Terkait hal ini, Haris mengatakan sudah seharusnya UMP ini dinaikkan.
"Ini sifatnya nasional. Kalau mau keberatan, maka bisa komplain ke kementerian," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)