Usai 11 Kali Beraksi, Pencuri Kendaraan Diamankan Polresta Jambi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan diringkus Polresta Jambi. Pria berinisial RD (27), warga Mayang Mengurai, Kota Jambi itu, diamankan setelah melakukan pencurian sebanyak 11 kali.
ADVERTISEMENT
Sebelum aksinya terungkap, Polresta Jambi menerima laporan dari seorang perempuan bahwa sepeda motornya dicuri di teras tempat penitipan anak, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Sabtu (30/10/2021).
Berbekal rekaman CCTV, tim dari Polresta Jambi berhasil menangkap RD, Senin (20/12/2021), di Simpang Pulai, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, barulah terungkap bahwa RD sudah mencuri sebanyak 11 kali di tempat yang berbeda.
"Sudah kita kembangkan melalui penyelidikan. Ditemukan perkara atau kasus yang lain yang dilakukan oleh tersangka di 11 TKP," kata Wakil Polresta Jambi, AKBP Rully, Sabtu (1/1).
Bahayanya lagi, kata Rully, pelaku membekali dirinya dengan senjata api ketika mencuri. Senjata itu pun diamankan polisi sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Ini spesialis ranmor (pencurian kendaraan bermotor) dan telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP dengan menggunakan senjata api. RD menjual barang bukti hasil curiannya kepada tersangka BN,” katanya.
RD beraksi sejak bulan Juli sampai Desember tahun 2021. Lokasinya beragam, yaitu parkiran salah satu Alfamart, warung makan, sekitar kantor ekspedisi jasa pengantar barang, tempat laundry, dan sebagainya.
Kendaraan yang berhasil dicurinya, yakni mobil Grandmax, Honda Scoopy, Mio Sporty Hitam, Honda Beat, dan beberapa sepeda motor lainnya.
Polisi juga mengamankan pria berinisial BN (28), penadah atau orang yang membeli kendaraan hasil curian RD. BN termasuk warga Kabupaten Sarolangun, Jambi.
(M Sobar Alfahri)