Utang Rp 31 Juta Belum Dilunasi, Warga Aceh Disekap di Jambi

Konten Media Partner
3 Agustus 2022 21:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyekapan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyekapan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang warga Aceh sempat disekap lantaran utang sebesar Rp 31 juta belum dilunasi. Korban penyekapan ini berinisial YA (37) warga Dusun Balee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Provinsi Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pelaku, yakni pria berinisial PA (35), berhasil diringkus polisi. Ia tinggal di Simpang Margoyoso, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
"Motif penyekapan karena korban memiliki utang sebesar Rp31 juta," kata Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Muttaqin dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
Pelaku dan korban telah terlibat aktivitas bisnis jual-beli ikan. Di tengah perkembangan bisnis ini korban mempunyai utang sebesar Rp 31 juta.
Sebelum disekap, korban menghubungi pelaku yang memberitahukan akan ke rumah pelaku di Desa Margoyoso, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Minggu (24/7).
Sesampainya, korban meminta pelaku membantu dalam mencari mobil yang dibawa temannya di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Setelah melakukan pencarian, Senin (25/7), mobil ini tidak ditemukan. Mereka pun kembali ke rumah pelaku untuk beristirahat.
ADVERTISEMENT
Pada keesokan harinya, Selasa (26/7), pelaku menanyakan kepada korban terkait utang sebesar Rp 31 juta yang tak kunjung dilunasi sejak bulan Maret 2022.
Pelaku mendesak korban menghubungi keluarga agar mencarikan uang untuk membayar utang itu. Jika keluarga belum mengirimkan uang, korban tidak boleh pulang.
Penyekapan pun terjadi. Sebagai antisipasi korban melarikan diri, pelaku mengikat tangan korban dengan seutas tali jemuran di rumahnya.
Lalu, Jumat (29/7) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku bersama temannya yang bertindak sebagai saksi I (berinisial B) membawa korban ke Kota Jambi untuk menjemput saksi II (berinisial H). Selanjutnya mereka berkeliling di Kota Jambi, karena keperluan tertentu.
Pelaku menanyakan kembali perihal utang yang tak kunjung dibayarkan. Karena belum mendapatkan kepastian, pelaku pun membawa korban bersama teman-temannya ke Perumahan Gunung Kembang Asri II, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
ADVERTISEMENT
Penyekapan ini berakhir pada hari Sabtu (30/7). Sekira pukul 21.00 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku, dan membawa korban ke Polres Sarolangun. Polres Sarolangun kemudian melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut laporan NY yang merupakan keluarga korban.
Selama disekap, kata Sandy, korban tidak disiksa. Namun, korban diikat dengan menggunakan seutas tali jemuran.
Saat ditemukan di tempat penyekapan, korban dalam keadaan sehat. Korban hanya dilarang pergi dari rumah, karena belum melunasi utang.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Karena saat di rumah bebas melakukan apa saja, tapi dalam pengawasan pelaku," kata Sandy.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pidana sengaja melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)