Wakil Bupati Muaro Jambi Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Ajudan Zumi Zola

Konten Media Partner
6 Juni 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perkara gratifikasi mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara gratifikasi mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, mengaku tidak tahu nominal uang yang diberikan terdakwa gratifikasi Apif Firmansyah untuk pencalonan dirinya dan Masnah Busro di Pilkada Muaro Jambi tahun 2017. Meski demikian, Bambang mengakui jika benar ada uang dengan nominal besar yang diberikan Apif yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Pasangan Bupati Masnah Busro dan Wakil Bupati Bambang Bayu Suseno bersama Zumi Zola berada dalam naungan partai yang sama kala itu, Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK untuk Apif Firmansyah, disebutkan jika ada uang senilai Rp 8,7 miliar yang mengalir dari Apif Firmansyah atas persetujuan Zumi Zola ke pasangan Masnah-Bambang saat Pilkada. Kesaksian Bambang saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (3/6), dia mengakui kalau mendapat bantuan dari Apif. Namun sepengetahuan Bambang, itu adalah bantuan logistik kampanye dari partai PAN. "Memang ada uang, cuma saya tidak tahu berapa banyak, selain itu. Ada juga mobil 10 mobil Triton untuk kampanye," kata Bambang menjawab pertanyaan dari penuntut umum. Bantuan mobil operasional kampanye itu juga disebutkan dalam dakwaan. Meski mengetahui adanya bantuan uang, Bambang mengaku tidak tahu sumber uang tersebut. "Uang itu saya dak tau nian, jumlahnya memang besar. Untuk nominal dak tau nian bu Jaksa," kata Bambang menjawab pertanyaan Penuntut Umum KPK, Erin. Penuntut umum juga menanyakan soal alasan Apif membantunya dalam Pilkada. Dikatakan Bambang, dia bertemu dan mengenal Apif karena sama-sama menyukseskan Zumi Zola saat mencalonkan menjadi gubernur. "Saya bisa bertemu dengan Apif. karena sama Apif bantu pak Zumi Zola untuk jadi gubernur, nanti ketika menang dia akan bantu saya saat mencalonkan diri," kata Bambang. Selanjutnya, Bambang mengaku tidak tahu apa kompensasi yang akan diterima Apif jika Masnah dan Bambang berhasil memenangkan Pilkada Muaro Jambi. Kemudian, mengenai bantuan dari Apif tersebut, kata Bambang, Apif cuma bilang kalau itu adalah bantuan partai. "Tapi kami jarang komunikasi. komunikasi pas ketemu saja," tambah Bambang. Sidang kasus gratifikasi Apif Firmansyah ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Yandri Roni bersama 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu dan Bernard Pandjaitan.
ADVERTISEMENT