Wakil Ketua DPRD Tebo Sekaligus Ketua Partai Demokrat Tebo Jadi Tahanan Kota

Konten Media Partner
24 Maret 2021 22:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelimpahan tahap II kasus perusakan hutan di Kejari Tebo/Kejati Jambi
zoom-in-whitePerbesar
Pelimpahan tahap II kasus perusakan hutan di Kejari Tebo/Kejati Jambi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejari Tebo menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal, sebagai tahanan kota pada kasus perusakan hutan. Berkas perkara Syamsu Rizal yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Rabu (24/3). Kajari Tebo, Imran Yusuf, melalu Kasi Pidana Umum, Yoyok Adi Saputra, mengatakan kalau penetapan tersangka sebagai tahanan kota lantaran tersangka bersikap kooperatif. "Dia berjanji bersikap kooperatif demi lancarnya persidangan. Tersangka kita tetapkan sebagai tahanan. Artinya di sini di Kabupaten Tebo," kata Yoyok, Rabu (23/3) sore. Status tahanan kota berlaku sejak ditetapkan hingga 20 hari ke depan, kata Yoyok. "Apabila dia ada ke luar kota adukan ke kami," tambah Yoyok. Syamsu Rizal merupakan tersangka kasus perusakan hutan di Kabupaten Tebo. Syamsu Rizal disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf B, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan hutan oleh penyidik Polres Tebo pada Januari lalu. Syamsu Rizal diduga sebagai pelaku penebangan hutan tanpa izin dan pembakaran lahan dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
ADVERTISEMENT