Membudayakan Perilaku Sadar Hukum dalam Pemilihan Umum

Konten dari Pengguna
10 Mei 2018 23:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Januar Solehuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Membudayakan Perilaku Sadar Hukum dalam Pemilihan Umum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bangsa Indonesia akhir-akhir ini sedang disibukan dengan momentum pemilihan kepala daerah. Perangkat penyelenggaraan dimulai dari pembentukan peraturan (regels) sampai dengan keputusan (beschikking) yang bersifat teknis telah disahkan demi tercapainya pemilihan umum kepala daerah yang 'langsung, umum, bersih, jujur, dan adil'.
ADVERTISEMENT
Perubahan hukum (constitutional reform) yang terjadi terkait Pemilihan Kepala Daerah telah terjadi secara berangsur-angsur. Ini diakibatkan oleh adanya kekurangan-kekurangan yang masih terdapat dalam peraturan tersebut, sehingga perubahan ini dijadikan sebagai jalan untuk memperbaiki setiap kekurangan yang ada.
Fokus dalam penyempurnaan aturan bukan hanya mengenai peserta pemilihan dan mekanisme pemilihan, tetapi juga penyempurnaan mengenai badan penyelenggaran pemilihan umum, ketentuan dan sanksi serta penerapan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Paling penting dalam penyempurnaan aturan tersebut adalah adanya legal standing (kedudukan hukum) bagi penyelenggara pemilihan umum untuk bisa menanangani setiap pelanggaran pemilihan dan juga agar setiap warga negara terlindungi hak konstitusionalnya.
Ilustrasi pilkada (Foto: Embong Salampessy/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada (Foto: Embong Salampessy/Antara)
Pemilihan umum, baik itu pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif, maupun pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, adalah suatu gerbang awal terciptanya suatu good gevernance bagi Indonesia. Dalam proses pemilihan tersebut, dapat kita lihat arah pemerintahan yang akan para peserta pemilihan bawa ketika mereka terpilih.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, dalam proses tersebut para peserta pemilihan berusaha memberikan karya terbaik bagi masyarakat guna menarik perhatian masyarakat untuk memilih dirinya. Karya tersebut bisa saja apa yang sudah mereka lakukan selama ini, dan bisa juga yang mereka tawarkan kepada masyarakat. Tawaran tersebut biasanya tercantum dalam visi, misi, dan juga program kerja dari setiap calon. Ini akan berdampak positif apabila dari setiap calon beranggapan bahwa masyarakat adalah sebagai subjek dan juga objek.
Penyelenggaran pemilihan umum, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan ruang dan waktu bagi para peserta pemilihan untuk menawarkan gagasannya kepada masyarakat dalam waktu pelaksanaan kampanye. Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi dan program kerja guna menarik dan memantapkan pilihan masyarakat kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
Dalam pemilihan Kepala Daerah 2018, KPU telah menetapkan untuk kampanye dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan bahwa untuk kampanye dimulai tiga hari sejak penetapan pasangan calon sampai dengan masuknya masa tenang.
Dalam setiap pemilihan umum momentum kampanye adalah momentum untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. Tidak mengherankan apabila beberapa peserta pemilihan menghalalkan segala cara untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya dengan cara yang tidak sehat dan melanggar peraturan mengenai kampanye.
Salah satu pelanggaran yang banyak terjadi ketika kampanye adalah melibatkan pejabat negara, pejabat daerah, maupun aparatur sipil negara. Proses pelibatan tersebut diharapkan akan mendapatkan suara yang besar, sehingga dirinya dapat terpilih dalam kontestasi pemilihan umum. Metode ini dipakai karena setiap pejabat negara, pejabat daerah, maupun aparatur sipil negara, adalah public figure yang banyak dikenal oleh masyarakat, dan juga mempunyai infrastruktur maupun suprastruktur.
ADVERTISEMENT
Jelas ini sudah melanggar ketentuan dalam kampanye, dikarenakan setiap pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara harus bersifat netral. Maksud dari netral adalah tidak memihak kepada calon manapun, sehingga proses pelayanan kepada masyarakat akan berjalan tanpa adanya diskriminasi.
Menjadi permasalahan selanjutnya adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap aturan. Aturan ataupun norma adalah kaidah-kaidah mengenai segala sesuatu yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat. Sedangkan dalam sistem hukum di negara kita dikenal dengan adanya teori fictie yang mengatakan bahwa ketika suatu norma hukum telah sah dan diundangkan dalam lembaran negara maka setiap warga negara dianggap mengetahuinya.
Adanya teori ini bertujuan agar proses penegakan hukum (law inforcement) berjalan dengan efektif sehingga tidak ada alasan bagi setiap warga negara yang melanggar aturan mengelak dengan alasan tidak mengetahuinya. Asas lain yang memperkuat adalah asas ignorantia legis excusat neminem yang artinya adalah ketidaktahuan bukanlah suatu alasan pembenar. Selain itu juga penyelenggara pemilihan seperti KPU dan Bawaslu seringkali melakukan sosialisasi mengenai aturan ini, jadi tidak ada alasan lagi bagi seseorang untuk tidak mematuhi aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu peraturan yang sering dilanggar adalah mengenai Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketentuan Pasal tersebut mengandung unsur-unsur perumusan delik. Menurut Apeldoorn, unsur delik itu terdiri atas unsur subjektik dan unsur objektif. Unsur objektif adalah adanya suatu kelakukan yang bertentangan dengan hukum (onrechmatig/wederrechtlijk), sedangkan unsur subjektif adalah adanya seorang pembuat (dader) yang mampu bertanggung jawab atau dapat dipersilakan terhadap kelakuan yang bertentangan dengan hukum itu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pendapat di atas maka unsur subjektifnya adalah Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah. Sedangkan unsur objektifnya adalah membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal tersebut juga mengandung rumusan delik formil. Yaitu rumusan Undang-Undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh Undang-Undang. Berbeda dengan delik materiil yang menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang.
Dengan demikian unsur subjektif dalam Pasal tersebut harus benar-benar menjaga ucap dan tindakannya. Lebih diterangkan ini berkenaan dengan asas netralitas sebagai sebuah asas yang menaungi Undang-undang tersebut. Pada pokoknya asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai pelayan masyarakat tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sebagai pelayan masyarakat mereka harus netral, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
ADVERTISEMENT
*Penulis adalah Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bandung