Edarkan Narkoba, Emak-emak asal Gresik Ditangkap di Surabaya
Konten dari Pengguna
7 Agustus 2019 17:20 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Wardi Waluyo mengatakan pelaku memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi di Simpang Jalan Gayungsari, Surabaya.
"Anggota Opsnal Unit Reskrim melakukan kring serse dan mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika. Setelah diselidiki informasi tersebut, kami tangkap pelaku," katanya, Rabu (7/8/2019).
Saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,79 gram yang ia simpan di dalam jaket.
Polisi yang mendalami penangkapan tersebut menemukan jika pelaku juga menyimpan jenis narkoba lainnya berupa pil ekstasi dan ganja di rumah kosnya.
"Barang bukti lainnya yang kami dapatkan berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, 13 butir pil ekstasi warna unggu, 2 butir pil ekstasi warna coklat, 1 kantong plastik ganja dengan berat kotor 314,40 gram," rincinya.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) Dan atau Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.