Pilu, Wanita Keterbelakangan Mental Diperkosa Tetangganya

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
23 September 2019 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaku pemerkosaan, Sugianto ditangkap Polsek Cluring
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan, Sugianto ditangkap Polsek Cluring
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Seorang wanita menjadi korban asusila oleh Sugianto (38), warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Ironisnya, korban (38), diketahui mengidap keterbelakangan mental.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas menjelaskan kejadian terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 15.00 Wib. Korban saat itu tengah mencari rumput di areal kebun jagung Dusun Plosorejo, Desa Kaliploso.
Tidak jauh dari lokasi korban, Sugianto, juga tengah beraktivitas di ladang garapannya. Melihat korban seorang diri, pelaku mendekati dan mengajak korban berbincang.
Diduga, karena suasana di sekitar perkebunan jagung sepi, hasrat seksual Sugianto muncul hingga terjadilah persetubuhan yang disertai unsur paksaan dari pelaku.
"Pelaku secara tiba-tiba mengangkat korban menuju ke areal kebun jagung dan ditidurkan di semak-semak. Selanjutnya pelaku ini menggagahi korban setelah melepas semua pakaiannya," kata Iptu Bejo, Senin (23/9/2019).
Setelah memperkosa, Sugianto kemudian pergi meninggalkan korban sendirian. Korban sambil menangis berjalan pulang dan menceritakan kepada orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendapat laporan dari keluarga dan melakukan penyelidikan, unit kita menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.
Sugianto dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu barang bukti juga kami sita," tandasnya.