Seorang Pria di Jatim Ditangkap karena Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
4 Februari 2020 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang Pria di Jatim Ditangkap karena Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap Bambang Purwanto (42), warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Jawa Timur, di rumahnya karena diduga sebagai pengedar pil koplo.
ADVERTISEMENT
Pengedar narkoba sempat mengelabui polisi dengan menyembunyikan ribuan butir pil koplo di dalam kompor minyak yang berada di dalam dapur rumahnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pelaku ditangkap atas pengembangan dari hasil ungkap sebelumnya.
Polisi mengamankan seorang pengedar lain berinisial H yang mengaku mendapatkan barang dari tersangka.
"Pengedar itu mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka seharga Rp 200 ribu dengan sistem utang terlebih dahulu," ujarnya, Selasa (4/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang di wilayah Tulungagung dengan harga Rp 1 juta per seribu butir.
"Ini kita masih kembangkan lagi hasil pengakuannya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak akan mentolerir peredaran narkoba jenis apapun di Trenggalek," pungkasnya.