2 Desa di Lumajang Masuk Zona Merah, Pos Pengungsian dan Dapur Umum Direlokasi

Konten Media Partner
6 Desember 2021 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Desa di Lumajang Masuk Zona Merah, Pos Pengungsian dan Dapur Umum Direlokasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Lumajang - Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, memastikan semua aktivitas mitigasi yang berada di zona merah pasca erupsi Gunung Semeru, akan direlokasi ke zona putih, Senin (6/12/2021).
ADVERTISEMENT
Hal ini merujuk hasil rapat bersama Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Eko Budi Lelono dan Kepala BMKG Prof Dwikorita Karnawati.
Menurut Indah, Desa Sumberwuluh dan Desa Supiurang harus terbebas dari aktivitas karena masuk dalam zona merah. Zona ini masih sangat memungkinkan terdampak awan panas guguran (APG) susulan dari material erupsi Gunung Semeru.
"Tidak boleh ada pengungsian di sana dan aktivitas lain. Entah dapur umum atau apa pun," ujar Indah di Pos Pantau Gunung Api Semeru.
Indah mengimbau bagi masyarakat yang masih bertempat tinggal di dua desa masuk zona merah agar segera mengungsi. Untuk diketahui, masih terdapat sejumlah warga menolak mengungsi karena rumahnya tidak terdampak APG.
"Sebaiknya mengungsi meski tidak kena lahar panas. Ini mutlak, karena petanya begitu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, Pemkab Lumajang dan jajaran akan merelokasi dapur umum dan segala bentuk aktivitasnya ke Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro dan Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, mengingat dua lokasi ini masuk wilayah zona putih.
"Sedangkan Kecamatan Pronojiwo ada beberapa desa yang berada pada zona kuning, itu juga akan kami instruksikan kepada kepala desanya (direlokasi)," jelasnya.
"Dalam satu dua hari semua dapur umum dalam zona berbahaya akan dipindah. Pengungsian dipindah ke zona putih di Desa Penanggal Candipuro dan Desa Pasirian," imbuhnya.
Terkait material erupsi yang masih menimbun rumah dan fasilitas umum di dua desa zona merah, Indah menyebut akan melakukan pembersihan begitu pos pantau gunung api mengeluarkan keputusan.
"Pembersihan menunggu keputusan dari pos pantau, jika pos pantau mengatakan masih berbahaya maka tidak akan dibersihkan," tandasnya.
ADVERTISEMENT