48 Kasus Narkoba di Banyuwangi Diungkap, 58 Orang Diringkus

Konten Media Partner
16 September 2021 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
48 Kasus Narkoba di Banyuwangi Diungkap, 58 Orang Diringkus
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polresta Banyuwangi mengungkap 48 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Semeru 2021. Dari sederet kasus itu, diamankan 58 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2021 ini merupakan jumlah kasus terbanyak ketiga di Polda Jatim.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan Operasi Tumpas Semeru Tahun 2021 dimulai 1 sampai 12 September.
"Kita nomor tiga se-Jatim pengungkapan kasus narkoba. Peringkat ketiga setelah Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Tahun ini mengalami kenaikan dibanding operasi sebelumnya," jelas Nasrun.
58 orang yang ditangkap itu terdiri dari 55 orang laki-laki dan 3 perempuan.
"Ada yang berperan sebagai pengedar dan juga ada pengguna. Beberapa juga tercatat sebagai residivis," tambah dia.
Dalam ungkap kasus kali ini, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dan polsek jajaran mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 45,77 gram sabu, obat terlarang daftar G sebanyak 9.176 butir beserta uang tunai Rp 6.110.000.
ADVERTISEMENT
"Juga ada handphone 41 unit, sepeda motor 6 unit, timbangan digital 9 buah dan mobil satu unit," papar Nasrun.
Hasil operasi ini, lanjut Nasrun, merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba di Bumi Blambangan.
"Ini merupakan jerih payah kami yang bekerja sama dengan masyarakat yang selalu kontribusi untuk mendapatkan kasus yang banyak ini," jelas dia.
Sekadar diketahui, selama empat bulan terakhir, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sebanyak 94 kasus peredaran narkoba. Total tersangka sebanyak 132 orang, yang terdiri 124 tersangka laki-laki dan 8 orang perempuan.
"Ada 259,07 gram barang bukti sabu dan 409 butir obat daftar G dan sejumlah uang tunai, motor serta mobil," tandasnya.