Akibatkan 8 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Malang, Sopir Pikap Jadi Tersangka

Konten Media Partner
1 Juni 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akibatkan 8 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Malang, Sopir Pikap Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Muhammad Asim (44 tahun), asal Ranupane, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
ADVERTISEMENT
Pria itu adalah sopir pikap L300 yang menabrak pohon dan mengakibatkan delapan orang tewas di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Rabu (26/5) lalu.
"Sudah kita tetapkan tersangka pada Senin (31/5) kemarin. Penentuan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan plus asistensi TAA Polri karena ada kelalaian yaitu mengantuk hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: 
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 Tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan Pasal 137 Ayat 4 Tentang larangan kendaraan barang memuat orang.
"Kalau ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta, itu Pasal 310. Kalau Pasal 137 satu bulan penjara dan denda Rp 250 ribu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi hingga kini masih menunggu keterangan dari RS Saiful Anwar Malang (RSSA) Malang yang memeriksa kondisi tersangka.
"Tersangka sudah boleh pulang dan sekarang sudah di rumah. Namun harus rawat jalan dan menunggu kondisinya membaik. Satu petugas kami menjaga di sana meminimalisir hal terburuk, misal kabur," terang dia.