Belum 24 Jam Bebas, Residivis Narkoba di Jatim Kembali Ditangkap
Konten dari Pengguna
23 September 2019 13:33 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku masih kami periksa," kata Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M. Khoirul Hidayat, Senin (23/9).
Menurut Hidayat, Suparno melancarkan aksinya saat perjalan pulang usai menghirup udara bebas. Kala itu, ia pergi menaiki bus AKAP dan tiba di Ngawi, Jawa Timur.
"Hampir tengah malam saat tiba di Desa Krajan Selatan, Watualang, Ngawi, pelaku kemudian mencuri handphone milik penumpang yang duduk di samping," ujar Hidayat.
Aksi Suparno pun tepergok oleh awak bus, ia pun langsung lari ke Rumah Sakit At-Tin Ngawi. Di sana, Suparno mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar telepon genggam hasil rampasannya itu ke halaman rumah sakit, tapi aksinya itu pun ketahuan petugas keamanan yang kemudian menangkapnya.
Bahkan, para penumpang dan kernet bus yang mengejar sempat menghadiahi Suparno bogem mentah. "Alasan sampai ke Ngawi masih kita dalami," tambah Hidayat.
ADVERTISEMENT
Berbekal barang bukti handphone dan uang Rp 250 ribu, Suparno terancam Pasal 363 KHUP tentang Pencurian. Ia juga mengimbau warga lebih berhati-hati. "Kasus kejahatan juga terjadi karena ada kesempatan, selalu waspada saat menjaga barang bawaan," tuturnya.