Belum 24 Jam Bebas, Residivis Narkoba di Jatim Kembali Ditangkap

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
23 September 2019 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suparno kembali ditangkap setelah mencuri handphone penumpang bus
zoom-in-whitePerbesar
Suparno kembali ditangkap setelah mencuri handphone penumpang bus
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Belum 24 jam keluar dari Rutan Klas IIB Wonogiri, Suparno (41 tahun), kembali ditangkap pihak berwajib. Residivis narkoba asal Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu, dibekuk setelah kedapatan mencuri handphone seorang penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP).
ADVERTISEMENT
"Pelaku masih kami periksa," kata Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M. Khoirul Hidayat, Senin (23/9).
Menurut Hidayat, Suparno melancarkan aksinya saat perjalan pulang usai menghirup udara bebas. Kala itu, ia pergi menaiki bus AKAP dan tiba di Ngawi, Jawa Timur.
"Hampir tengah malam saat tiba di Desa Krajan Selatan, Watualang, Ngawi, pelaku kemudian mencuri handphone milik penumpang yang duduk di samping," ujar Hidayat.
Aksi Suparno pun tepergok oleh awak bus, ia pun langsung lari ke Rumah Sakit At-Tin Ngawi. Di sana, Suparno mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar telepon genggam hasil rampasannya itu ke halaman rumah sakit, tapi aksinya itu pun ketahuan petugas keamanan yang kemudian menangkapnya.
Bahkan, para penumpang dan kernet bus yang mengejar sempat menghadiahi Suparno bogem mentah. "Alasan sampai ke Ngawi masih kita dalami," tambah Hidayat.
ADVERTISEMENT
Berbekal barang bukti handphone dan uang Rp 250 ribu, Suparno terancam Pasal 363 KHUP tentang Pencurian. Ia juga mengimbau warga lebih berhati-hati. "Kasus kejahatan juga terjadi karena ada kesempatan, selalu waspada saat menjaga barang bawaan," tuturnya.