Bentrok Antarpesilat di Kota Madiun, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
22 September 2020 14:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bentrok Antarpesilat di Kota Madiun, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar perguruan silat di Kota Madiun. Keenam orang itu terbukti terlibat perusakan dan pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Madiun Kota, AKBP Bobby Aria Prakasa, mengatakan kasus yang ditangani tersebut sebenarnya ada beberapa rentenan kejadian. Namun penyidik menemukan tindak pidana hanya dua kasus.
"Enam tersangka itu terbagi dalam dua kasus. Untuk kasus pertama terjadi pada Jumat (19/9) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Rawa Bhakti. Untuk kasus kedua di hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Dadali," terang Bobby, Selasa (22/9/2020).
Bobby menyebut bahwa bentrok antarperguruan silat ini awalnya terjadi di Jalan Rawa Bhakti Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman. Di lokasi ini ada sekitar 200 orang melakukan konvoi.
Dari 200 orang itu, lanjutnya, dua orang di antaranya tiba-tiba melemparkan paving. Lemparan paving menyebabkan mobil milik Ahmad Bisri dan rumah milik Meinawati rusak.
ADVERTISEMENT
Dari kejadian pertama, kemudian merembet ke kejadian kedua di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo. Di lokasi ini, dua korban bernama Ivan dan Topan berboncengan. Saat kedua korban melintas di lokasi, terdapat sekelompok massa, termasuk empat tersangka.
Tersangka kemudian menendang motor korban. Setelah dua korban tersungkur, tersangka melakukan pengeroyokan.
"Dari lokasi, kami menolong korban dan mengamankan tersangka," jelas Bobby.
Dari dua kasus itu sebenarnya ada 28 orang yang diamankan. Namun hanya 6 yang terbukti terlibat perusakan dan pengeroyokan, sehingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka provokasi, kami masih mendalami. Bisa saja bertambah jumlah tersangka," tegasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya menghargai proses hukum yang dilakukan kepolisian. Dia juga meminta bila memang terbukti bersalah, para tersangka harus ditindak secara pidana.
ADVERTISEMENT
"Saya harap tidak terjadi Kembali bentrok di Kota Madiun. Kalau memang harus diproses hukum, ya ndak papa," jelas Inda di Mapolres Madiun Kota.
Perwakilan PSHW, Agus Wiyono Santoso, mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dia berharap untuk anggota PSHW tidak terprovokasi.
"Saudara seasuhan jangan mudah terprovokasi pihak manapun. Madiun bisa kondusif," jelasnya.
Sedangkan perwakilan PSHT, Bagus Rizki Dinarwan, menjelaskan suasana kondusif di Kota Madiun jangan sampai rusak. Menurutnya PSHT tidak pernah mempunyai masalah dengan perguruan silat lainnya.
"Jangan sampai rusak. Jangan terpancing oleh apa pun. Karena PSHT tidak asa masalah apapun," pungkasnya.