Berdalih Melihat Makhluk Gaib Bunuh Ayamnya, Pria ini Aniaya Tetangga

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
8 Oktober 2019 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi tersangka Hengki Anis Shafrizal yang merusak mobil tetangga lantaran melihat makhluk gaib yang dituduh telah membunuh ayamnya
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi tersangka Hengki Anis Shafrizal yang merusak mobil tetangga lantaran melihat makhluk gaib yang dituduh telah membunuh ayamnya
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Hanya karena mengaku melihat sosok astral atau makhluk gaib di atas mobil tetangganya, Hengki Anis Shafrizal (35), merusakkan mobil itu dengan melemparkan tabung elpiji. Makhluk gaib itu dianggap telah membunuh ayam seharga Rp 5 juta miliknya.
ADVERTISEMENT
Hengki yang merupakan warga Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek itu akhirnya diborgol Satreskrim Polres Trenggalek. Sebab selain merusak mobil tetangganya, ia juga menganiaya keamanan perumahan setempat.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka baru pulang ke rumahnya usai melatih burung merpati balap. Saat itulah, tersangka melihat ayam jantannya mati. Kematian ayam yang dianggapnya tidak wajar itulah yang membuat tersangka emosi ke semua orang.
"Tersangka kemudian melemparkan tabung gas elpiji 12 kilogram ke mobil tetangganya sebanyak dua kali. Mobil itu rusak pada kaca depan dan bodi," terang Jean Calvijn, Selasa (8/10/2019).
Dalam pengakuannya, tersangka berdalih melihat sebuah sosok makhluk gaib yang dianggap telah membuat ayamnya mati. Makhluk gaib itu dilihatnya berada di atas mobil tetangganya, sehingga dilempar dengan tabung gas elpiji 12 kilogram tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ini mengaku melihat sosok genderuwo," tutur Jean Calvijn.
Melihat tersangka marah-marah, seorang petugas keamanan lingkungan datang untuk menenangkan tersangka. Tapi tersangka malah membanting petugas itu hingga tulang pada jari kelingking dan manis petugas itu patah.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, para korban kemudian melapor ke Polres Trenggalek. Berdasarkan laporan itu, Tim Satreskrim langsung ditangkap dan digelandang ke mapolres untuk diperiksa. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 406 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.