Berkas Lengkap, 6 Jaksa Didapuk Jerat Tersangka Dugaan Korupsi PTSL di Sidoarjo

Konten Media Partner
25 Mei 2022 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Berkas Lengkap, 6 Jaksa Didapuk Jerat Tersangka Dugaan Korupsi PTSL di Sidoarjo

Berkas Lengkap, 6 Jaksa Didapuk Jerat Tersangka Dugaan Korupsi PTSL di Sidoarjo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidoarjo - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi ke penuntut umum yang menyeret Kepala Desa Suko Rokhayani alias RHY dan ketiga kepala dusunnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, berkas keempat tersangka semakin mendekati meja pesakitan untuk pembuktian di persidangan.
"Para pelaku ini diserahkan sekira pukul 12.00 WIB tadi berdasarkan surat pemberitahuan bahwa penyidikan telah lengkap," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Rabu (25/5/2022).
Raka mengatakan, saat ini para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Rutan Klas I Surabaya.
Perbuatan para pelaku, lanjut Aditya, terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Termasuk juga denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 140 dan Pasal 143 KUHAP, masih kata Aditya, penuntut umum bisa melakukan penuntutan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah ada.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum bakal melakukan penyusunan terhadap surat dakwaan untuk dilimpahkan dalam proses di pengadilan Sidoarjo. Akan ada 6 penuntut umum yang dilibatkan dalam perkara ini," pungkasnya.
Kasus ini semula menyeret Kades Suko Rokhayani hingga kemudian berujung penetapan tersangka atas MR, RA dan MA, keduanya Kadus di desa setempat.
Mereka diduga secara bersama-sama menyepakati adanya pungutan pengurusan PTSL dan menikmati uang pungutan untuk pribadi.