news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berstatus Tersangka, Kadispendik Tolak Bantuan Hukum Pemkab Banyuwangi

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
5 November 2018 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berstatus Tersangka, Kadispendik Tolak Bantuan Hukum Pemkab Banyuwangi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Meskipun ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono menolak bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Djajat Sudrajat, usai rapat pembahasan anggaran bersama anggota DPRD Banyuwangi, Senin (5/11/2018).
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim pada 18 Oktober, Kadispendik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah melapor kepadanya.
Baca Juga:
Sebab, ia tersandung kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik bersama dengan mantan Rektor UNIBA 2002-2014 Teguh Sumarno, mantan Rektor UNIBA 2018 non aktif Sadi dan 4 orang lainnya, Ketua PPLP-PT PGRI Murdiyanto, Siswaji, Mislan dan Heru Muhardi.
3 nama terakhir merupakan pengurus yayasan yang menaungi Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA).
ADVERTISEMENT
"Pak Sulih (Sulihtiyono) sendiri sudah laporan," ujar Djajad kepada jatimnow.com.
Selaku Sekda Banyuwangi, pihaknya juga telah menawarkan bantuan hukum atas status tersangka salah seorang ASN itu.
"Selagi bisa ditangani sendiri ya monggo," ujar Djajad.