Buron 2 Tahun, Pembacok Istri Siri Ditangkap di Pasuruan

Konten Media Partner
8 Januari 2021 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buron 2 Tahun, Pembacok Istri Siri Ditangkap di Pasuruan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang buronan yang membacok istri sirinya sendiri berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang buron 2 tahun itu adalah Samporno (46), warga Desa Semut, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku ini kami tangkap karena membacok istri keduanya yang dinikahi secara siri. Pembacokan ini terjadi pada tahun 2019 silam. Setelah buron dua tahun, ia berhasil kami tangkap pada Kamis (7/1) di Kecamatan Purwosari," jelas Kapolsek Sukorejo, AKP Sukiyanto, Jumat (8/1/2020).
Dari catatan polisi, korban bernama Cucik Ani (33), warga Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Dusun Genitri, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Ia menyebut, motif kecemburuan jadi pemicu aksi pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Detailnya, pelaku yang merupakan suami siri memergoki korban sedang dibonceng pria lain.
"Pelaku mengaku memergoki sekali korban berboncengan dengan pria lain. Saat itu pelaku tidak memberhentikannya tetapi pulang ke rumahnya sendiri," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, pelaku mendatangi korban ke rumahnya sambil membawa senjata tajam jenis sabit.
Setelah korban duduk di ruang tamu, pelaku tiba-tiba langsung membacoknya dengan senjata tajam jenis sabit dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri dan kemudian membacok lagi mengenai di bagian punggung sebelah kanan.
"Pelaku yang tidak puas lalu membacok korban lagi mengenai bagian leher belakang. Setelah melakukan pembocakan itu, ia kabur, " lanjutnya.
Beruntung korban masih selamat meski mendapat tiga kali bacokan. Korban setelah mendapatkan perawatan kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Korban dan pelaku mengaku jika rumah tangganya tidak harmonis. Pelaku lebih sering tinggal di rumahnya daripada di rumah korban," ungkapnya
Setelah buron selama dua tahun, polisi akhirnya menemukan pelaku saat membetulkan dinamo starter mobil di salah satu bengkel Dusun Polorejo, Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
"Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim Unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sukorejo untuk diproses hukum," tandasnya.