Buron 5 Tahun, Pria asal Sidoarjo Diringkus saat Edarkan Sabu di Mojokerto

Konten Media Partner
7 Juni 2021 12:32 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buron 5 Tahun, Pria asal Sidoarjo Diringkus saat Edarkan Sabu di Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang menjadi buronan Polresta Sidoarjo selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
DPO itu adalah Slamet alias Tepok (44 tahun), asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Slamet diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto saat mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.
"Pelaku kami tangkap saat akan mengedarkan sabu di Ngoro. Dari tangannya kami menyita tiga paket sabu dengan total berat 3,14 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (7/6/2021).
Alumni Akpol 2012 ini menjelaskan, pelaku masuk DPO oleh Polresta Sidoarjo sejak lima tahun terakhir.
"Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini lari sewaktu dikejar oleh anggota di wilayah Balongbendo," tukasnya.
Hasil penyelidikan, sabu yang akan diedarkan oleh pelaku didapatkan dari seorang pria asal Kabupaten Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
"Kami memburu pria yang disebut oleh pelaku," pungkasnya sambil menyebut DPO itu dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.