Cabuli 11 Anak Laki-laki, Ketua Gay Tulungagung Ditangkap

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
20 Januari 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cabuli 11 Anak Laki-laki, Ketua Gay Tulungagung Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) M Hasan alias Mami Hasan diringkus Tim Unit III Subdit (Sub Direktorat) IV Reknata (Remaja, Anak, dan Wanita) Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan perkara ini karena laporan dari masyarakat," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat jumpa pers bersama Ditreskrimum, Kombes Pol Pitra Ratulangi, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1/2020).
Menurut Trunoyudo, kasus itu terungkap setelah pada 3 Januari 2020, Polda Jatim mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/03/I/2020/UM/JATIM.
Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit Renakta menangkap Mami Hasan atas dugaan perkara tindak pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
Mami Hasan ditangkap sekitar pukul 18.00 Wib, Rabu (15/1/2020). Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah pemilik warung kopi di Jalan Raya Cabe, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai ketua gay di Tulungagung dan sudah melakukan perbuatan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
"Ada sekitar 11 anak di bawah umur yang menjadi korban pelaku," sambung Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Dimulai pada tahun 2018 hingga 2019, tersangka Mami Hasan merayu para korban untuk dicabuli, dengan iming-imingi imbalan uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.
Aksi itu dilakukan Mami Hasan di sebuah warung kopi di kawasan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Mami Hasan adalah pengelola warung kopi milik orang lain.
ADVERTISEMENT
"Ketika ada pembeli anak di bawah umur, pelaku menawarinya untuk melakukan perbuatan cabul dan mengiming-imingi uang antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Ketika korban mau, tersangka mengajak masuk dan melakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, Subdit Renakta juga mengamankan barang bukti beberapa celana dalam milik para korban, foto laki-laki setengah bugil, 4 pelumas, 3 buku panduan seks gay, 20 kondom belum terpakai, 50 bekas kondom, VCD acara komunitas gay, dan 1 buah VCD porno hingga akta pendirian Ikatan Gay Tulungagung.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ini cukup berat ya," tandas Pitra.