Cak Ipin Diperintah Melaksanakan Tugas Bupati Trenggalek

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
3 Maret 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau Cak Ipin
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau Cak Ipin
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau Cak Ipin mendapat perintah untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Trenggalek.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan tugas itu diperkuat dengan turunnya Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Surat itu turun atas perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kabag Adminitrasi dan Kepemerintahan Pemkab Trenggalek, Edy Supriyanto menjelaskan, turunnya Surat Perintah Tugas itu sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut tertulis jika kepala pemerintah berhalangan untuk menjalankan tugasnya karena mengundurkan diri atau hal lain, maka wakil kepala pemerintah yang berwenang menjalankan tugasnya hingga pelantikan kepala pemerintah definitif.
"Jadi surat perintah tugas ini sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Edy kepada jatimnow.com, Minggu (03/03/2019).
Meski begitu, Edy memastikan status Cak Ipin sendiri saat ini masih Wakil Bupati. Namun, Cak Ipin menjalankan tugas dan wewenang Bupati Trenggalek.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu masih sebagai wakil bupati, namun menjalankan wewenang dan tugas bupati," jelasnya.
Saat disinggung mengenai kapan pelantikan Cak Ipin sebagai bupati, Edy mengaku belum tahu pasti. Hingga saat ini mereka masih menunggu turunnya SK (surat keputusan) pengangkatan bupati dari Mendagri.
"Yang jelas DPRD sudah mengusulkan, kita tinggal menunggu SK saja," pungkasnya.