Cemburu, Seorang Suami Pukul Kepala Istri Siri Pakai Batu Paving
Konten dari Pengguna
16 Oktober 2019 13:04 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan pelaku diamankan setelah melarikan diri usai menganiaya istri sirinya tersebut, pada Sabtu (5/10/2019) lalu.
"Motifnya karena pelaku tersebut cemburu saat melihat istri sirinya pulang dari Kediri bersama laki lain," kata AKP Dimas, Rabu (16/10/2019).
Pasangan ini cekcok di rumah Jalan Tambak Wedi Tengah gang 6, Surabaya. Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala korban menggunakan paving berkali-kali.
Pelaku kemudian kabur dengan membawa handphone (Hp) korban.
"Anggota Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi jika pelaku sedang sembunyi di rumah kakaknya di Malang. Saat kami amankan, pelaku sedang tidur dan kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya sambil menyebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.
ADVERTISEMENT