Curi Barang Milik Tetangga, Pria di Blitar Ditangkap

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
28 Agustus 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pencuri barang dari rumah tetangga di Blitar
zoom-in-whitePerbesar
Pencuri barang dari rumah tetangga di Blitar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Novati Arya Utomo (25), ditangkap Polres Blitar setelah mencuri laptop dan beberapa unit handphone milik Ismawati tetangganya sendiri.
ADVERTISEMENT
Pelaku warga Desa Slorok, Garum, Kabupaten Blitar ini mencuri karena melihat rumah korban yang sepi ditinggal pemilik rumah dan tidak terkunci.
Korban yang merugi hingga belasan juta rupiah ini melaporkan pencurian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, beberapa barang elektronik milik Ismawati rupanya dicuri oleh tetangganya sendiri.
"Pintu belakang tidak terkunci dan ketika itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggalkan penghuni keluar rumah. Sehingga pelaku bisa merangsek ke dalam rumah," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (28/8/2019).
Korban baru sadar melihat rumahnya dibobol pencuri setelah melihat handphone yang sebelumnya tergeletak di dalam kamarnya telah hilang. Ismawati lalu membongkar lemari kamarnya dan diketahui jika ia kehilangan laptop merk Lenovo warna silver hitam, dua buah HP Merk Xiaomi Redmi 5 dan LG, sebuah handset bluetooth warna silver hitam dan sebuah modem.
ADVERTISEMENT
"Anggota Polsek Garum kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Tomo tetangga korban. Ia kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya.