Curi Handphone, Pria Sidoarjo ini Dibekuk Polisi

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
3 Februari 2019 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka Erick diperiksa polisi
jatimnow.com - Polsek Gempol menangkap Erick Mahendra, (44) warga Porong, Sidoarjo yang berdomisili di Dusun Kemisik, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Tersangka melakukan pencurian dua unit handphone milik Indra Rukmana, (20) warga Magetan yang ngekos di Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan. "Saat korban tengah mandi, tersangka menyelinap masuk ke kamar kos korban yang tidak terkunci. Setelah mengambil dua smartphone korban, tersangka kemudian kabur menggunakan motornya," kata Iptu Agus Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan, Sabtu (2/2/2019).
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut baru disadari korban usai mandi. Korban menanyai tetangga kosnya dan melaporkan insiden itu ke Mapolsek Gempol. Setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan tetangga kos korban, tersangka berhasil ditangkap pada pukul 17:00 Wib di Pandaan. "Tersangka berhasil kami tangkap, tiga jam setelah korban melapor ke kami," ungkap Iptu Agus. Atas kasus pencurian ini, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.