Curi Handphone, Pria Sidoarjo ini Dibekuk Polisi
Konten dari Pengguna
3 Februari 2019 10:51 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut baru disadari korban usai mandi. Korban menanyai tetangga kosnya dan melaporkan insiden itu ke Mapolsek Gempol.
Setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan tetangga kos korban, tersangka berhasil ditangkap pada pukul 17:00 Wib di Pandaan.
"Tersangka berhasil kami tangkap, tiga jam setelah korban melapor ke kami," ungkap Iptu Agus.
Atas kasus pencurian ini, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.