Denda Pelanggaran Prokes di Surabaya Terkumpul Rp 437 Juta, Untuk Apa?

Konten Media Partner
11 Agustus 2021 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denda Pelanggaran Prokes di Surabaya Terkumpul Rp 437 Juta, Untuk Apa?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Surabaya disebut tercatat di angka Rp 437,7 juta, terkumpul dari 3.519 warga pelanggar dan 67 tempat usaha sejak 6 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, angka itu disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama di gedung dewan setempat, Rabu (11/8).
Atas dasar itu, Imam meminta uang hasil denda tersebut kembali dibagikan ke warga Surabaya dalam bentuk pemanfaatan secara tepat sasaran.
"Di mana pemerintahan yang baik itu harus memegang asas dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat," ujar Imam.
Imam meminta agar denda yang terkumpul dikembalikan ke rakyat, misalnya dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Sasarannya warga yang kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan apa pun.
"Yang begitu-begitu banyak. Mereka kondisinya tidak mampu. Tetapi tidak mendapat bantuan apapun," tambah mantan jurnalis itu.
Sebab menurut Imam, pengalokasian dana untuk penanganan COVID-19 dan pasien telah masuk dalam plot APBD Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Mau dipakai apa lagi? Penanganan COVID-19 sudah menggunakan anggaran dari hasil realokasi dan refocusing. Jadi lebih baik itu (hasil denda pelanggaran prokes) digunakan untuk bansos bagi warga kurang mampu," pinta Politisi Partai NasDem tersebut.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut bahwa denda prokes yang telah terkumpul itu langsung disetorkan ke kas daerah.
Namun uang tersebut belum bisa dimasukkan di sektor pendapatan. Sebab di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memang tidak mencantumkan denda prokes sebagai salah satu sektor pendapatan daerah.
Sehingga, Eddy belum bisa memberikan penjelasan terkait swakelola dana yang sudah terkumpul itu. Mengingat hal itu merupakan wewenang kepala daerah.
"Tugas kami adalah menindak dan melaporkan hasil penindakan ke pimpinan. Tidak hanya jumlah pelanggar, juga denda yang terkumpul selama penindakan," tegas Eddy.
ADVERTISEMENT