Dendam Jadi Pemicu Pembunuhan Bocah SD di Mojokerto

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
26 Februari 2020 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto (tengah) dan Kasatreskrim AKP Ade Warokka (kanan) dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan Ardio
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto (tengah) dan Kasatreskrim AKP Ade Warokka (kanan) dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan Ardio
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan terhadap Ardio Wilian Oktaviano (12) ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua pelaku ternyata kakak beradik yang mengaku menyimpan dendam kepada korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, kedua pelaku itu berinisial TS (18) dan IS (17), keduanya kakak beradik.
"Motifnya dendam karena adik kedua pelaku bernama SS dipukul korban saat kejadian 26 Januari. Motif dendam ini menjadi sebab kedua pelaku ini mencari Ardio dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," terang Bogiek di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020).
Bogiek menambahkan, dalam aksinya, kedua pelaku membenturkan kepala korban ke tembok Jembatan Gumul tepat di atas lokasi penemuan jasad Ardio pada 30 Januari 2020.
Pelaku pembunuhan terhadap Ardio digiring Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota
"Setelah korban meninggal, sebelum didorong ke bawah jembatan, jasad korban ditusuk oleh korban pakai kayu. Penusukan dengan kayu ini masih kami dalami, kenapa ditusuk," paparnya.
Mantan Kapolres Poso ini menyebut, korban dijemput oleh IS di lokasinya bermain gasing tak jauh dari rumah Miskah (55), neneknya, di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Setelah itu IS bertemu dengan kakaknya TS.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan penculikan karena satu kampung kenal dengan pelaku. Nanti kaitannya dengan adanya perencanaan atau tidak masih didalami karena harus ada pembuktian lebih lanjut," ungkap Bogiek.
"Yang berperan aktif ini adalah TS. Saat peristiwa kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban agak jauh di samping jembatan. Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat 3," tandasnya.